Kejari Konsel Terima Uang Denda Terpidana Korupsi

357
Kejari Konsel Terima Uang Denda Terpidana Korupsi
KORUPSI - Kasi Pidsus Kejari Konsel, Enjang Slamet saat menerima pembayaran denda kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Land Clearing Desa Anduna, Kecamatan Laeya. Uang tersebut diserahkan oleh isteri terpidana di kantor Kejari Konsel, Kamis (18/7/2019) (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menerima pembayaran uang denda dari terpidana korupsi Pekerjaan Land Clearing Padang Pengembalaan Ternak yang terletak di Desa Anduna, Kecamatan Laeya, Konsel.

Uang denda senilai Rp50 juta tersebut diserahkan oleh isteri terpidana Tjatur Heri Susanto dan diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Enjang Slamet di kantor Kejari Konsel, Kamis (18/7/2019).

Baca Juga : Tiga Tersangka Korupsi di Dinas Peternakan Konsel Ditahan

Enjang mengatakan, sebelumnya pada tanggal 11 Juli 2019 pihaknya juga telah menerima uang denda dari terpidana Hery Sutanto yang juga diserahkan oleh isterinya dengan jumlah yang sama diserahkan Tjatur.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Terpidana Hery lebih dulu menyerahkan uang dendanya, uang itu diserahkan juga sama isterinya dikantor minggu lalu,” kata Enjang saat dikonfirmasi di Zonasultra.com, Jumat. (19/7/2019).

Enjang menambahkan, sejauh ini pihaknya juga masih menuggu satu orang terpidana lainya yakni Thomas Turu untuk menyelesaikan denda tersebut.

Meski majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membebankan Rp50 juta kepada tiga terpidana itu. Namun untuk lama kurungan ketiganya terdapat perbedaan.

Baca Juga : Korupsi Dana Desa Ditangani Polda, Polres Konawe Suplai Dokumen

Untuk terpidana Hery Sutanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sementara itu, Tjatur Hari Susanto, Konsultan Pengawas dan Thomas Turu sebagai kontraktor masing-masing diputus selama 1 tahun 4 Bulan penjara dan denda Rp. 50 juta. Jika denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Tiga terpidana itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengerjaan Land Clearing Padang Pengembalaan Ternak di Desa Anduna, Kecamatan Laeya yang anggaranya melekat pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Kabupaten Konsel. Ketiganya ditahan pada tanggal 26 Desember 2018 lalu. (b)

 


Kontributor : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini