Kelompok Penjudi Diringkus Polisi, Dua Ibu RT Turut Ditahan

859
Kelompok Penjudi Diringkus Polisi, Dua Ibu RT Turut Ditahan
PELAKU PERJUDIAN - Buser Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) bersama pelaku perjudian yang diamankan di Mako Polres Kendari pada 25 Mei 2018. Terdapat ibu rumah tangga yang turut diamankan. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Petugas Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil menangkap dua kelompok penjudi pada Jumat 25 Mei 2018. Penangkapan itu berlangsung pada 23.00 Wita di jalan Simbo Lorong Sincan Desa Langgea, Konawe Selatan (perbatasan Kendari).

Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawan membernarkan penangkapan tersebut. Dua kelompok itu ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama dengan barang bukti kelompok satu yakni dua set kartu remi, uang sebesar Rp 920 ribu, dan barang bukti kelompok dua yakni dua set kartu remi dan uang Rp 607 ribu.

Para pelaku di kelompok satu yaitu Iskandar, Jumalang, Slamet, Heriyanto, dan Tomi. Sedangkan ibu rumah tangga ada di kelompok dua yakni Wati (46), dan Murni (30) yang ditangkap bersama Muh. Amin, Yoris, dan Rahmat.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

(Baca Juga : Berjudi Tengah Malam, Polres Buton Tangkap Mahasiswa dan Honorer Pemda Buton)

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan tersangka. Telah cukup 2 alat bukti (Keterangan Saksi dan barang bukti). Dengan demikian penyidikan perkara tersebut dapat diproses hingga tuntas (P21) serta dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ungkap Diki melalui pesan WhatsApp, Minggu (27/5/2018).

Para pelaku rata-rata pekerja swasta dengan usia 30 tahun ke atas yang tercatat sebagai warga Kendari dan warga Konawe Selatan. Penangkapan itu bermula dari patroli yang dilakukan Buser Sat Reskrim Polres Kendari di sekitaran wilayah hukum polres kendari.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

(Baca Juga : Kepergok Bermain Judi, Kepsek SMP di Konawe Ditahan Polisi)

Saat patroli itu ditemukan ada yang bermain judi kartu remi jenis zonk (sambung tulang) dengan mengunakan uang sebagai taruhannya oleh para pelaku yang terbagi menjadi 2 kelompok itu. Para pelaku dan barang bukti langsung dibawa di Mako Polres Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tindak pidana perjudian itu diatur dalam pasal 303 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). Dua ibu rumah tangga dan para pelaku lainnya terancam hukuman paling lama empat tahun penjara. (A)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini