Kembali Dilalap Api, 28 Hektar Kawasan Rawa Aopa Hangus Terbakar

201
Kembali Dilalap Api, 28 Hektar Kawasan Rawa Aopa Hangus Terbakar
KEBAKARAN - Tim pemadam kebakaran hutan dan lahan Manggala Angie Daops Tinanggea saat berusaha memadamkan kebakaran di Kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumeohai (TNRAW), Senin (16/4/2018) malam. (DOKUMENTASI DAOPS TINANGGEA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sekitar 28 hektar kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumeohai (TNRAW) kembali terbakar, Senin (16/4/2018) malam.

Kepala Daerah Operasional (Daops) Tinanggea Yanuar Panca Kesuma mengatakan, pihaknya menerima informasi kebakaran sekitar pukul 19.46 Wita dari Kapolsek Lantari, Kabupaten Bombana.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Manggala Agni menerjunkan dua regu tim pemadam dan dua unit kendaraan taktis pemadaman hutan dan lahan,” ungkap Yanuar Panca kepada zonasultra, Selasa (17/4/2018) pagi.

Ia menjelaskan kendala yang dihadapi tim pemadam kebakaran hutan adalah kondisi tanah basah sehingga kendaraan harus berputar lebih dulu untuk bisa mencapai titik api serta faktor arah angin yang berubah-ubah.

Kembali Dilalap Api, 28 Hektar Kawasan Rawa Aopa Hangus Terbakar “Ketinggian api mencapai 2 hingga 3 meter. Jadi tim berhati-hati sekali,” jelasnya.

Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 06.56 Wita pagi tadi. Kejadian ini menjadi perhatian kepala balai TNRAW dengan terus memantau perkembangan kasus kebakaran dan berharap petugas pemadam selalu siap siaga.

Lokasi kebakaran berada di wilayah administrasi Desa Lantari Jaya, Kecamatan Lantari, Bombana. Sebelumnya pada Senin (26/3/2018) lalu sekitar 10,90 ha kawasan ini juga terbakar.

(Baca Juga : 10 Hektar Lahan di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai Kembali Terbakar)

Pihkanya pun berharap pihak kepolisian dapat melakukan upaya hukum sampai tuntas, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pembakar hutan. Karena tahun lalu ribuan hektar terbakar, tetapi belum ada upaya hukum yang dapat membuat masyarakat paham bahwa membakar hutan adalah pelanggaran hukum, apalagi pemegang izin usaha.

Dalam INPRES Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan, dijelaskan bahwa tanggung jawab pengendalian kebakaran hutan dan lahan bukan hanya pada Manggala Agni, kepolisian dan TNI. Tetapi pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab yang sama. (B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini