Kemendagri Bantah Terlibat Dalam Silaturrahmi Nasional Pemerintah Desa

127
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo
Hadi Prabowo

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi surat edaran terkait silaturahmi nasional Pemerintahan Desa (Pemdes) se-Indonesia yang akan digelar pada 30 Maret di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta.

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan bahwa surat edaran dari Badan Koordinasi Nasional Pembangunan, Pemerintahan, Pemberdayaan dan Permasyarakatan Desa kepada kepala desa yang akan melaksanakan apel pemerintahan desa adalah inisiatif sendiri.

“Dalam hal ini Kemendagri, Kemenkopolhukam tidak ada keikutsertaannya. Jadi inisiatif ingin mengadakan pertemuan dan karena pertemuan itu ada biayanya, mereka menetapkan sendiri atas inisiatif sendiri,” kata Hadi Prabowo di kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara no.7 Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).

(Baca Juga : Kemendagri Minta Pemerintah Daerah Terapkan E-Budgeting)

Dijelaskannya, apel yang digagas oleh Badan Koordinasi Nasional Pembangunan Pemerintahan Pemberdayaan dan Kemasyarakatan Desa merupakan ide yang sangat bagus. Sebab akan menyatukan semua komponen dari asosiasi desa yang ada di Indonesia, baik dari APDESI (Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia, PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia), maupun PPDI (Perkumpulan Perangkat Desa Indonesia).

“Tiga komponen ini, mereka ada kesanggupan untuk menyatu dalam barisan Badan Koordinasi Nasional Pembangunan Pemerintahan Pemberdayaan dan Kemasyarakatan Desa,” imbuh Hadi.

Selanjutya Kemendagri akan mengkaji usulan adanya acara silaturahmi nasional pemdes tersebut. Diketahui acara yang akan digelar di GBK ini mengharuskan peserta memberikan uang iuran sebesar Rp.3 juta.

“Ini atas inisiatif mereka sendiri, kita tidak pernah menganjurkan. Dan ini semacam paguyuban yang mereka menarik iuran sendiri,” imbuhnya.

Selain itu Kemendagri juga tidak pernah memerintahkan para kepala desa agar menggunakan dana desa untuk biaya atau uang iuran acara silaturahmi nasional para kepala desa tersebut.

“Jadi kalau mereka menggunakan dana atas perintah dari paguyuban, tidak sesuai ketentuan tentunya nanti akan bermasalah. Kalau sesuai ketentuan dikantongnya sendiri ya sah-sah saja,” tutup Sekjen Kemendagri. (a)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini