Kepala Daerah Dilarang Jadi Ketua Tim Kampanye Pilpres

125
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kepala daerah baik itu gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Hal ini telah ditegaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Dalam PKPU nomor 23 tersebut, Pasal 8 dinyatakan bahwa pasangan calon presiden (Capres) membentuk tim kampanye untuk.tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan. Selanjutnya Pasal 63 berbunyi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye.

“Info tentang PKPU 23/2018 penting agar masing-masing paslon capres dan cawapres tidak menjadikan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagi ketua tim kampanye,” ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari pada Kamis (2/7/2018).

Ketentuan ini bertujuan agar kepala daerah fokus mengurusi rakyatnya daripada sibuk mengkampanyekan calon presiden yang didukungnya.

“Demikian juga agar kepala daerah dan wakil kepala daerah konsentrasi memimpin jalannya pemerintahan daerah di tengah-tengah pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 yang sudah dimulai nanti 23 September 2018,” pungkas Hasyim. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini