Kepergok Bermain Judi, Kepsek SMP di Konawe Ditahan Polisi

1239
Kapolsek Pondidaha, Ipda Hasbul Jaya
Ipda Hasbul Jaya

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Wajah pendidikan di kabupaten Konawe, Sulawsi Tenggara (Sultra) tercoreng oleh ulah oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Pondidaha yang tertangkap polisi saat tengah bermain judi.

Menerima gaji dan tunjangan tetap Aparatur Sipil Negara (ASN) sepertinya dianggap belum cukup, Agus Sahrun menjadikan arena judi sebagai tempat untuk memperoleh penghasilan tambahan. Namun profesi tambahan yang telah dilakoninya sekitar beberapa bulan, membuatnya harus merasakan pengapnya jeruji besi Polsek Pondidaha.

Agus Sahrun warga desa Wonua Mandara, kecamatan Pondidaha keporgok sedang asik bermain judi saat digerebek polisi sekitar pukul 22.30 wita, Selasa (8/5/2018) lalu.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Agus Sahrun tidak sendiri. Dua warga setempat yakni Safirul Aldin dan Yusrin turut diamankan. Sedangkan Seorang rekan mereka, Deni berhasil meloloskan diri saat pengerebekan.

“Awalnya ada empat orang yang lagi berjudi, namun hanya tiga orang yang kita amankan, karena satu orang berhasil kabur. Selain mengamankan tersangka kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu joker dan uang senilai Rp.320 ribu,” terang Kapolsek Pondidaha, Ipda Hasbul Jaya, Kamis (10/5/2018).

(Baca Juga : 4 Warga Konawe Kepergok Main Judi, 2 Diantaranya ASN)

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Dikatakannya, penggerebekan aksi perjudian merupakan tindaklanjut dari aduan masyarakat, yang mengaku merasa resah dengan aktifitas yang dilarang dalam agama Islam. Setelah itu, memastikan informasi itu sangat akurat pihaknya langsung turun di Tempat Kejadian dan berhasil mengamankan pelaku.

“Para pelaku sudah mendekam di sel, mereka masih menjalani pemeriksaan untuk proses selanjutnya,” tuturnya

Kapolsek menambahkan, akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (B)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Abdul Saban

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini