Kesadaran Pengelola Rumah Makan di Muna Bayar Pajak Masih Rendah

181
Kepala Dispenda Muna, Ari Asis
Ari Asis

ZONASULTRA.COM, RAHA – Meski sudah ada peraturan daerah (perda)-nya sebagai payung hukum, namun tingkat kesadaran pengelola rumah makan di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) membayar pajak dinilai masih rendah. Oleh karena itu, dinas pendapatan daerah (Dispenda) setempat bakal tegas bagi rumah makan yang bandel bayar pajak.

Kepala Dispenda Muna Ari Asis mengatakan, dari ratusan rumah makan yang beroperasi di Kabupaten Muna, hanya beberapa saja yang memiliki kesadaran bayar pajak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Olehnya itu, pihaknya akan tegas menerapkan pengelolaan pajak agar pendapatan asli daerah (PAD) bisa lebih baik.

“Hanya sedikit saja yang memiliki kesadaran. Bahkan ada juga rumah makan yang menawar saat ditagih. Makanya kita atur ini pembayaran pajaknya,” terang Ari Asis, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/1/2019).

Sebenarnya, kata mantan Kepala BPKAD Muna ini, pajak rumah makan di Muna sudah tertuang dalam Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Pajak Restoran, namun sistem penagihannya masih amburadul.

(Baca Juga : KPP Pratama Kendari Bukukan Pajak 2018 Sebesar Rp1,4 Triliun)

“Makanya aturan ini kita akan tegas berlakukan. Kalau rumah makan itu disesuaikan BIL sekitar 10 persen,” jelasnya.

Hal tersebut juga berlaku sama bagi pajak hotel dan tempat hiburan akan disesuaikan. “Kalau hotel dan tempat hiburan hitungannya juga akan disesuaikan. Setiap item memiliki pajak yang berbeda-beda tergantung besaran penghasilan,” cetusnya.

Dirinya menilai sistem pengelolaan pajak di Muna masih amburadul dan belum serius dikelola. Menurutnya harus dibutuhkan keseriusan karena ini dianggap sepele. Dari yang kecil sampai yang besar harus disesuaikan.

Untuk itu, pihaknya bakal segera melakukan pertemuan kepada seluruh pemilik rumah makan di Muna untuk menyesuaikan besaran pajak yang akan diterapkan.

“Ada tiga kategori penarikan sektor pajak seperti pajak rumah makan dan pajak penggunaan bahu jalan dan pajak kekayaan daerah,” ujarnya. (b)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini