Korban Bertambah, KPU RI Upayakan Santunan untuk Petugas Pemilu

208
Korban Bertambah, KPU RI Upayakan Santunan untuk Petugas Pemilu
KONFERENSI PERS - Ketua KPU RI Arief Budiman beserta jajaranya saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Korban petugas pemilu 2019 terus bertambah. Hingga Senin (22/4/2019) sore, korban meninggal dunia bertambah menjadi 91 orang dan 374 orang menderita sakit.

“Jumlah update terakhir petugas penyelenggara pemilu yang tertimpah musibah itu sebanyak 91 orang meninggal dunia, kemudian 374 orang sakit,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Ia mengatakan, petugas pemilu yang sakit bervariasi dan tersebar di 19 provinsi, termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra). Berdasarkan data KPU terdapat tiga wanita petugas baik PPS maupun KPPS yang mengalami pendarahan saat hamil. Mereka adalah Ida Royani, Evi Magvira dan Sri Utami yang mengalami pendarahan akibat kelelahan saat bertugas.

Baca Juga : Mendagri Sampaikan Duka Cita untuk Korban Penyelenggara Pemilu 2019

KPU sendiri telah membahas secara internal terkait santunan yang akan diberikan kepada penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah, baik yang sakit ataupun meninggal dunia. KPU juga memperhitungkan berbagai macam regulasi seperti asuransi maupun BPJS serta segala peraturan lainnya.

“Kami akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan. Besok direncanakan sekjen akan melakukan pertemuan dengan para pejabat di Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Arief mengungkapkan, pihaknya akan mengusulkan besaran santunan bagi petugas pemilu yang meninggal dunia, kurang lebih sebesar Rp30 juta hingga Rp36 juta. Selanjutnya bagi yang mengalami cacat diusulkan santunan maksimal Rp30 juta. Sementara petugas yang mengalami luka akan diusulkan maksimal Rp16 juta.

Baca Juga : KPU RI: 54 Petugas Pemilu Meninggal Dunia

“Jadi ini akan dibahas bersama Kemenkeu termasuk mekanisme pemberiannya dan mekanisme penyediaan anggaran, karena kan anggaran KPU tidak ada yang berbunyi nomenklaturnya santunan,” jelas Ketua KPU RI.

KPU RI juga akan menyiasati pos-pos anggaran untuk dialokasikan pada santunan ini. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini