Korupsi Dana Pilkada 2012, Mantan Sekertaris KPUD Konawe Resmi Ditahan

48

ZONASULTRA.COM, UNAAHA– Kepolisian Resort (Polres) Konawe menahan mantan sekertaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe, Arianto Haeba atas dugaan kasus korupsi dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Konawe tahun 2012 silam dengan kerugian sebesar Rp 6,5 miliar.

Sebelumnya, Polres Konawe juga telah menahan mantan bendahara KPUD Konawe, Sahiudin alias Kevin, dengan kasus yang sama.

Kapolres Konawe, AKBP Jemi Junaedi menjelaskan, penahan Arianto Haeba ini dilakukan setelah penyidik yang menangani kasus tersebut sudah memperoleh alat bukti yang cukup untuk dilakukan penahanan.

“Yang bersangkutan diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada senin 21 september 2015, dimana saat itu pemeriksaan sempat ditunda karena satu dan lain hal, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua pada Kamis 1 Oktober 2015 kemarin dan langsung dilakukan penahanan,” kata kapolres yang baru saja menjabat ini, Jum’at(2/10/2015).

Arianto Haeba sendiri diduga kuat ikut terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan secara berjamaah oleh mantan bendahara, sekertaris dan kelima mantan komisioner KPUD yang saat itu menjabat. Ia bertanggungjawab penuh atas pengeluaran anggaran miliaran rupiah tersebut.

Selain bendahara dan sekertaris, pihak Kepolisian masih terus mendalami kasus itu karena diduga kuat masih akan ada tersangka baru yakni kelima mantan komisioner yang saat itu diketuai oleh Sukiman Tosugi.

Ditempat terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim), Polres Konawe, AKP Yunar Hotma Parulian Sirait menambahkan, Arianto sendiri berperan sebagai penanggungjawab setiap anggaran yang dikeluarkan oleh bendahara, karena posisinya yang saat itu menjabat sebagai sekertaris.

“Rencananya, setelah berkas Arianto Haeba ini selesai kami akan segerah melakukan pemeriksaan terhadap kelima mantan komisioner ini, dan kami pastikan kelimanya jadi tersangka nantinya,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu.

Atas perbuatannya, Arianto Haeba diduga telah melanggar pasal 1 dan 2 undang-undang tindak pidana koropsi nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dengan denda Rp.5 miliar.

Arianto Haeba yang saat ini masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini