Korupsi Dana Rutin, Polda Tahan 3 PNS Pemda Konawe

3235
Korupsi Dana Rutin, Polda Tahan 3 PNS Pemda Konawe
TERSANGKA KORUPSI - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Tenggara menahan tersangka korupsi yang merupakan PNS lingkup Pemerintah Daerah Konawe. Penahanan dilakukan sejak Jumat (3/8/2018) kemarin di Rumah Tahanan Polda. (Foto: Humas Polda)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Kantor Badan Satpol PP dan Linmas Kabupaten Konawe. Ketiga tersangka itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Daerah Konawe.

Pertama mantan Kabid Perda dan Perundang-undangan Satpol PP dan Linmas Konawe Irwansyah (45), mantan Bendahara Rutin Satpol PP dan Linmas Konawe tahun 2014 Muh. Faisal Hadi (42). Lalu, mantan Bendahara Rutin Satpol PP dan Linmas Konawe Marsuki.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengatakan kasus itu ditangani Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sultra. Ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak Jumat (3/8/2018) kemarin di Rumah Tahanan Polda Sultra.

“Penahanan mereka terkait penyalahgunaan dana rutin dalam kegiatan perjalanan dinas dalam/luar daerah tahun anggaran 2014/2015 dan biaya makan minum piket serta biaya PAM (pengamanan) demo tahun anggara 2014,” tutur Harry melalui pesan WhatsApp, Sabtu (4/8/2018).

Ketiga pelaku itu dikenakan pasal 2 ayat (1), dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan undang-undang tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Adapun total kerugian negara dalam kasus tersebut dari dua tahun anggaran (2014 dan 2015) mencapai Rp 556 juta. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini