KPK Bantu Polda Sultra Tangani 14 Kasus

497
Wakil Ketua KPK Laode Syarif
Laode Muhammad Syarif

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menjelaskan, jika kegiatan koordinasi dan supervisi KPK dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan bagian dari kerjasama dalam penanganan kasus korupsi di Sultra, Jumat (20/4/2018).

“Jadi memang dalam penyelidikan dan penyidikan satu berkas perkara itu, memang ada kendalanya salah satu kendalanya itu kadang tidak tersedianya saksi ahli. Kurangnya mendapatkan bukti-bukti,” ungkap Syarif, kegiatan pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (19/4/2018).

Oleh karena itu, lanjut Syarif, sesuai Undang-undang setiap penerbitan Surat Perintah (SP) baru, harus dilaporkan kepihak KPK. Namun demikian, Syarif mengaku belum mengetahui secara persis kasus apa saja yang saat ini tengah menjadi konsen KPK dan Polda Sultra.

“Hari ini ada tim koordinasi dan suvervisi penindakan KPK, untuk bekerjasama dengan Polda saya kurang tau persis kasus-kasus yang mana saja. Tetapi listnya lumayan panjang dan diharapkan itu bisa selesai,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Selain dengan Polda Sultra, sambung Syarif, saat ini KPK juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Hal itu dilakukan guna meminimalisir setiap sumbatan penanganan perkara, yang dapat terjadi lingkup Polri maupun Kejaksaan.

(Baca Juga : KPK Bantu Cari Buronan Kasus Korupsi yang Ditangani Kejati Sultra)

“Karena setiap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polri selalu diserahkan ke kejaksaan, oleh karena itu sumbatannya itu bisa di kepolisian atau di kejaksaan. Oleh karena itu tim dari KPK sekarang ini masih di Kejati untuk melakukan koordinasi yang sama,” ucapnya.

“Baik itu kasus kasus yang ditangani polri yang belum p21, ataupun yang kejaksaan. Termaksud mensupervisi tersangkanya yang dilakukan oleh kejaksaan,” sambungnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Direskrimsus Polda Sultra AKBP Yandri Irsan menegaskan, sampai sejauh ini banyak perkembangan dari hasil perivikasi dan koordinasi bersama dengan KPK.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Dan semoga kedepan juga yang 14 kasus itu bisa segera terungkap, namun progres daripada kasus-kasus tersebut cukup signifikan kemajuannya. Semenjak ada koordinasi dan kerjasama dengan KPK,” jelasnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Dalam koordinasi itu setidaknya ada 80 kasus korupsi yang ditangani Polda Sultra sejak 2010, yang dibahas dengan KPK.

Namun, ada sejumlah kasus korupsi yang masih terkendala penyelesaiannya dan membutuhkan kerja sama dengan KPK. Seperti 14 perkara yang masih terkendala, dimana dua di antaranya adalah dugaan korupsi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan jalan hot mix yang tersebar di Kota Bau-bau, yang mana proyek itu menggunakan anggaran tahun 2005. (B)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini