KPK Hadirkan Saksi Ahli Hadapi Kubu Umar Samiun

91
KPK Hadirkan Saksi Ahli Hadapi Kubu Umar Samiun
PRAPRADILAN - Suasana sidang praperadilan Umar Samiun dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
KPK Hadirkan Saksi Ahli Hadapi Kubu Umar Samiun
PRAPRADILAN – Suasana sidang praperadilan Umar Samiun dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan gugatan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun yang menjadi tersangka dugaan suap kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar. Kali ini adalah kesempatan  pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menghadirkan seorang saksi ahli bernama Adnan Pasiladja.

Beberapa pertanyaan ditujukan ke ahli untuk memperjelas seputar proses penyidikan dalam pengembangan suatu perkara dan proses penetapan tersangka. Lelaki kelahiran Pinrang Sulawesi Selatan ini mengatakan bila penyidikan bisa langsung dilakukan dari suatu pengembangan perkara.

“Pengembangan perkara sudah ditemukan bukti-bukti, maka ya boleh saja langsung dilakukan penyidikan,” ujar Adnan dalam keterangannya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).

(Berita Terkait : Kubu Umar Hadirkan Saksi Fakta Laode Agus Mumin dan Arbab Paproeka Dalam Sidang Praperadilan)

Pihaknya juga menyatakan bahwa pemeriksaan calon tersangka tidak mutlak dilakukan karena dalam KUHAP tidak terdapat pasal-pasal yang menyatakan kewajiban pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan tersangka bukan untuk menentukan apakah ada peristiwa pidana,” ujar saksi ahli dari pihak termohon ini.

Sementara setelah pengembangan kasus penyidik bukan mencari bukti permulaan lagi, melainkan alat bukti dengan tetap melalui proses.

Sidang dimulai pukul 09.30 – 10.30 WIB dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal Noor Edi Yono. Selain menghadirkan seorang ahli, KPK juga menyertakan bukti-bukti lain seperti surat.

(Berita Terkait : Tuntaskan Kasus Akil Mochtar, KPK Tidak Akan Lepas Umar Samiun)

Seperti diketahui dalam pengembangan perkara Akil Mochtar KPK menetapkan beberapa kepala daerah yang juga terlibat sebagai pemberi suap. KPK menetapkan Umar Samiun sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton tahun 2011/2012 di MK. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini