KPU Bombana Optimis Tak Ada PSU di Pemilu 2019

162
Aminuddin
Aminuddin

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berbenah demi pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang berintegritas. Kali ini KPU Bombana optimis tak ada pemungutan suara ulang (PSU).

Sebelumnya KPU Bombana diperhadapkan dua kali PSU, yakni pada momen pilkada di tujuh tempat pemungutan suara (TPS), dan PSU di satu TPS saat Pilgub Sultra 2018, kini KPU Bombana berkomitmen menutup peluang kejadian pelanggaran. Utamanya pada temuan pemilih ganda dan kesalahan mekanisme pada pembukaan kotak suara.

Ketua KPU Bombana Aminuddin menegaskan pihaknya telah berupaya sepenuhnya menghadapi pemilu serentak di tahun 2019 tanpa PSU. Kata dia, tolak ukur pemilu di daerah itu sudah semakin membaik.

“Dua momen pemilihan yang lalu itu ada namanya PSU, tapi dari 7 TPS pada pilkada, menurun jadi 1 TPS pada saat pilgub. Jadi, untuk pemilu serentak tahun ini kami betul-betul bekerja untuk memaksimalkannya tanpa ada namanya PSU,” tegas Aminuddin di Kantor KPU Bombana, Jumat (22/3/2019).

KPU Bombana Optimis Tak Ada PSU di Pemilu 2019
KPU Bombana menggenjot pengetahuan penyelenggara Adhoc dalam kegiatan bimbingan teknis pemungutan dan perhitungan surat surat suara (Tungsura) di salah satu hotel di Bombana,, Kamis 21/3/2019). (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

Aminuddin menambahkan, PSU di Bombana ditengarai terjadi karena beberapa hal. Di antaranya ada pemilih yang mencoblos tanpa terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau menggunakan C6 orang lain. Lalu, pemilih berhasil mengelabui penyelenggara hingga memilih dua kali (pemilih ganda) dan kesalahan pembukaan kotak suara.

“Menurut pengamatan kami, beberapa masalah ini yang kerap dialami penyelenggara hingga terjadi PSU,” kata Aminuddin.

Guna menghindari hal tersebut, Aminuddin akan memaksimalkan waktu pemilu yang tinggal menghitung hari itu untuk menggenjot pengetahuan penyelenggara di tingkat PPS dan KPPS, guna mengantisipasi kesalahan dalam mengelola surat suara.

“Surat suara hanya akan dibuka setelah pengambilan sumpah KPPS hingga usai proses perhitungan suara. Kemudian, kembali dibuka saat pleno rekapiltulasi di tingkat PPK. Jadi, mereka harus mampu bersinergi dengan pihak pengawas dan keamanan untuk menjaga upaya pelanggaran di wilayah TPS, dan proses pungut hitung suara,” katanya.

Dia melanjutkan, pihaknya juga terus menggenjot sosialisasi di masyarakat. Peningkatan sosialisasi dengan memanfaatkan seluruh relawan demokrasi di seluruh wilayah. Mereka gencar menyasar wajib pilih dengan memberikan informasi pemilu, tata cara mencoblos, jenis surat suara, termasuk penyampaian bagi warga yang pindah memilih yang tentunya hanya bisa mendapat 4 jenis surat suara, kecuali warga tersebut terdata dalam DPT.

Tak sebatas itu, pengetahuan penyelenggara tingkat bawah (PPS dan KPPS) juga terus digenjot dengan bimbingan teknis tentang teknik penghitungan surat suara (tungsura) yang tepat dan prosedural di TPS nantinya. PPS dan KPPS menjadi ujung tombak pemilu yang berkualitas.

“Jika ada kesalahan prosedural pada proses tungsura, otomatis daerah ini akan kembali laksanakan PSU,” ujar Aminuddin. (b)

 


Kontributor: Muhammad Jamil
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini