KPU Lakukan Pleno Pencopotan Lukman dari Jabatan Ketua KPU Kolaka

301
Ketua KPU Sultra, Hidayatullah
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan hari ini pihaknya melakukan pleno terkait pencopotan Lukman dari jabatan sebagai Ketua KPU Kolaka.

Setelah dicopot, selanjutnya Lukman akan menjadi anggota biasa di KPU Kolaka. Sementara jabatan ketua akan dipilih oleh masing-masing anggota di KPU Kolaka.

“Terkait putusan DKPP, kita segera tindak lanjut, hari ini kita plenokan. Setelah itu untuk jabatan ketua, itu dipilih oleh anggot KPU disana (Kolaka),” kata Hidayatullah yang dikonfirmasi di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (19/4/2018).

(Baca Juga : Ketua KPU Kolaka Diberhentikan, KPU Provinsi Diberi Waktu Tujuh Hari Menindaklanjuti Putusan DKPP)

Sebelumnya, DKPP telah menggelar sidang putusan terhadap Ketua dan anggota KPU Kolaka. Berikut poin putusan dalam sidang DKPP yakni menerima pokok pengaduan Pengadu untuk sebagian. Selanjutnya menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Lukman, Teradu II Hasnawati, Teradu III Abdul Rauf, Teradu IV Muh. Aidil Adha, dan Teradu V Nur Ali selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka terhitung sejak putusan dibacakan.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Tidak Terbukti Foto Prabowo Terbaring Sakit

Selain itu menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Lukman
dari jabatannya selaku Ketua KPU Kabupaten Kolaka terhitung sejak Putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan. Serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Beredarnya Foto Amplop Merah Lambang PDI-P dengan Isi Rp.300.000 di Medsos

(Baca Juga : Sidang Putusan DKPP, Ketua KPU Kabupaten Kolaka Diberhentikan)

Pada 6 Maret lalu, DKPP juga menggelar sidang di Kantor Badan Pengawas Pemilu Sultra. Lukman bersama anggota KPU Kolaka lainnya diduga melanggar kode etik pada proses rekrutmen anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kabupaten Kolaka.

Pokok soalnya, terdapat dua nama anggota PPK dinyatakan lolos seleksi, namun tidak terdata di daftar hadir alias tidak mengikuti tes. Keduanya, yakni Purwanto dari Kecamatan Wamenda dan Hasrita dari Kecamatan Latambaga. Para petinggi KPU Kolaka itu dilaporkan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kolaka, Juhardin. (B)

 


Reporter : Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini