KPU Muna Bantah Pernyataan Rusman Emba

82

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua KPU Muna La Ode Muh.  Amin Rambega membantah pernyataan Bakal Calon (Balon) Bupati Muna Rusman Emba. KPU Muna telah melakukan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 sesuai prosedur, mulai dari sosialisasi sampai kesesuaian jadwal.

Amin membantah jika KPU Muna tidak melakukan sosialisasi terhadap Pengadilan Negeri (PN) Raha. 30 Juli 2015 anggota KPU Muna Andi Arwin ke PN Raha untuk sosialisasi tentang kebutuhan-kebutuhan pemberkasan para bakal calon bupati Muna termasuk tentang surat keterangan utang yang menjadi kewenangan PN Raha.

Amin Rambega juga mengatakan tidak benar jika dia melarang Ketua PN Raha untuk menandatangani Surat keterangan tidak dalam tanggungan utang Rusman pada 8 Agustus 2015. Hal itu bukan hak Amin untuk melarang dan bukan urusannya. (Baca juga : Rusman Ungkap Ketua KPU Muna Larang Ketua PN Keluarkan Surat Keterangan Utang)

Kronologinya 8 Agusutus ketua PN Raha datang di kantor KPU Muna, menanyakan tentang balon yang menelpon persoalan surat keterangan utang. Pada tanggal itu waktu penyetoran berkas sudah selesai 7 Agusutus sesuai PKPU no. 2 tahun 2015.

“Ketua PN Raha bukan bawahan saya dan sebenarnya jika ketua pengadilan akan membuat surat keterangan itu tidak perlu bertanya ke saya,” kata Amin Rambega melalui telpon selulernya, Sabtu pagi (22/8/2015).

Setelah ketua KPU Muna kembali dari Jakarta (13/8/2015)  untuk berkonsultasi terkait masalah itu, pada sore pukul 16.00 Wita, Ketua PN Raha kembali bertemu. Dikatakan Amin persoalan itu masih menunggu arahan KPU RI karena sekalipun surat itu sudah dibuat, KPU belum bisa menerimanya karena sudah melewati jadwal.

Amin menambahkan,  7 Agusutus pihak KPU melakukan chek list berkas Rusman hingga malam.  Namun proses chek list itu belum bisa dikatakan memenuhi syarat atau tidak karena chek list dilakukan hanya untuk memberikan keterangan berkasnya ada atau tidak ada.

“KPU belum melakukan penelitian keabsahan berkas, nanti pada tanggal 8 sampai 14 KPU meneliti berkas sesuai tahapan jadwal tahapan PKPU no. 2 tahun 2015,” kata Amin.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini