KPU Pastikan Duplikasi Dukungan Calon Perseorangan Tidak Terjadi

46
KPU Pastikan Duplikasi Dukungan Calon Perseorangan Tidak Terjadi
COFFEE MORNING - (kiri ke kanan) Parmono Ubaid, Evi Novida Ginting Manik, dan Arief Budiman dalam acara Coffee Morning Sosialisasi Pencalonan Pemilihan 2020 di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan duplikasi dukungan calon perseorangan tidak terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengatakan, penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dapat mencegah adanya data pendukung ganda untuk pasangan calon perorangan.

Pramono menegaskan, bagi calon perseorangan yang ingin menyerahkan dukungan mau tidak harus menggunakan silon. Silon akan menolak secara otomatis pada saat menginput data yang telah diinput sebelumnya.

“Untuk memastikan bahwa di antara sekian ribu data tidak ada kegandaan, kalau caranya manual itu sulit sekali. Darimana memastikannya, oleh karena itu sejak 2015 dan sistem terus diperbaiki untuk 2020 pasangan calon perseorangan yang ingin menyerahkan dukungan harus menggunakan Silon,” kata Pramono dalam acara Coffee Morning Sosialisasi Pencalonan Pemilihan 2020 di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020

Dalam pilkada sebelumnya, KPU belum mewajibkan Silon sehingga banyak ditemukan kegandaan data pendukung bakal pasangan calon perorangan. Kebijakan Silon pada Pilkada 2020 ini diharapkan mampu memperbaiki kualitas syarat bakal calon perseorangan.

(Baca Juga : Mendagri Serahkan 105 Juta Data Penduduk ke KPU RI)

Untuk diketahui bakal calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan. Syarat minimal dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing wilayah.

Untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, daerah yang memiliki DPT 0-2 juta, maka syarat minimal dukungan sebesar 10 persen. Di daerah dengan jumlah DPT 2-6 juta, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen. Daerah dengan jumlah DPT 6-12 juta syarata minimal 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta.

Sementara untuk pemilihan calon bupati dan walikota, daerah dengan jumlah DPT 0-250 ribu, syarat minimal dukungannya sebesar 10 persen. Daerah dengan jumlah DPT 250-500 ribu, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen. Serta daerah dengan jumlah DPT 500 ribu-1 juta syarat minimalnya 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 1 juta. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini