KPU Sultra : Laporan Panwaslu Butur ke DKPP Pasti Ditolak

39

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai laporan Panitia Pengwas Pemilu (Panwaslu) Buton Utara (Butur), terkait masalah daftar pemilih sementara (DPS) yang dianggap bermasalah, sia-sia karena akan ditolak oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).  

Ketua KPU Sultra Hidayatullah menilai kasus tersebut bersifat prematur sehingga diyakininya laporan tersebut pasti ditolak oleh DKPP. Kasusnya adalah soal DPS dimana data tersebut masih perlu perbaikan sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).

Sementara untuk alat peraga kampanye (APK), seluruh Indonesia masalahnya sama. Apalagi pengadaannya dilakukan tender atau lelang. Jika tidak dilelang bisa dikategorikan korupsi pengadaan APK. Panwas Butur mengangkat masalah-masalah itu justru dinilai soal miss komunikasi dan  miss persepsi.

“Kalau saling lapor juga bisa sebenarnya, tapi kan untuk apa saling kuat-kuatan. Jadi soal APK kalau dilapor ke DKPP pasti masuk tong sampah. Itu sangat tendensius dan cenderung mencari-cari kesalahan,” kata Dayat di Kendari, Minggu malam (20/9/2015).

Soal KPU Butur yang tidak hadiri klarifikasi atas undangan Panwas hanya masalah komunikasi lembaga. Menurut Dayat, bisa saja panwas melakukan pengawasan aktif dengan datang ke kantor KPU Butur.

Kedepan kedua lembaga ini (KPU dan Panwas) Butur memperbaiki pola komunikasi dan koordinasi kelembagan, keduanya harus lebih proaktif, produktif dan profesional. Menjadi aneh kalau keduanya terbelah soal-soal sepele yang menjadi tanggung jawab yang sama.

“Sebelum ada laporan DKPP itu KPU Sultra sudah tahu masalahnya. Soal DPS tinggal diperbaiki, dan soal APK adalah masalah yang wajar. Saya memastikan kalau dua masalah itu yang dilaporkan pasti diabaikan oleh DKPP.

Seperi diberitakan, Panwaslu Butur kembali melaporkan KPU setempat ke DKPP melalui Bawaslu Sultra terkait ditemukannya ratusan bahkan diperkirakan ribuan pemilih fiktif yang terdaftar dalam wajib pilih sementara. Sebelumnya, Panwaslu juga telah melaporkan KPU Butur terkait keterlambatan pencetakan dan pemasangan APK yang dinilai merugikan pasangan calon (Paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah.

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini