KPU Sultra Tak Bisa Ikuti Permintaan Hakim MA Terkait Pemecetan 2 komisioner Konawe

160
Calon Kada di 3 Daerah Pilkada Segera Jalani Pelantikan
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah menegaskan tak akan mengembalikan jabatan dua mantan komisioner KPU Konawe Hermansyah Pagala dan Asran Lasahari. Sebab ada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemecatan keduanya pada akhir 2014 lalu.

Menurutnya, pemberhentian keduanya sudah sesuai prosedur hukum yang terang disebutkan pada Pasal 112 ayat (12) dan ayat (13) UU nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Dalam aturan itu disebutkan bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat, KPU Provinsi wajib melaksanakan putusan DKPP.

Calon Kada di 3 Daerah Pilkada Segera Jalani Pelantikan
Hidayatullah

Olehnya, Hermansyah Pagala dan Asran Lasahari setelah diberhentikan tetap oleh DKPP dan KPU Provinsi Sultra sudah mengeluarkan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat. Sehingga sejak diberhentikan DKPP dan sampai saat ini kedua mantan komisioner itu tidak memiiki hak dan kewenangan apapun sebagai anggota KPU Konawe.

“Kalau dasarnya adalah putusan MA (Mahkamah Agung) yang membatalkan keputusan KPU Provinsi Sultra maka sampai saat ini putusan DKPP tidak dibatalkan oleh MA dan saya selaku Ketua KPU Provinsi Sultra juga “Tidak Mencabut Keputusan Tersebut”,” tegas Dayat sapaan akrab Hidayatullah melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/8/2017).

Lanjut dia, terkait instruksi Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk pelaksanaan putusan MA ditujukan kepada KPU RI sifatnya tidak memerintahkan dicabut. Kata Dayat, justru dalam Surat Mensesneg tersebut memperkuat legitimasi KPU Sultra agar memperhatikan asas kehati-hatian dan sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  [HOAKS] Surat Suara Palsu Tampilkan Prabowo-Gibran sebagai Paslon 03

Berita Terkait : KPU Sultra Didesak Kembalikan Jabatan Mantan Komisioner KPU Konawe

KPU RI dan KPU Sultra telah menjawab surat Mensesneg tersebut bahwa atas asas kehati-hatian dan menurut ketentuan paraturan per Undang-Undangan KPU Sultra wajib melaksanakan keputusan DKPP yang sifatnya final dan mengikat.

Selain itu dalam jawaban KPU kepada Mensesneg juga memperhatikan kerangka hukum penyelenggara Pemilu dimana UU No.15 Tahun 2011 tersebut belum mengatur mekanisme untuk melakukan koreksi terhadap putusan DKPP atau belum diatur lembaga mana yang diberi wewenang untuk mengkoreksi putusan DKPP.

#Keabsahan Pilkada Konawe 2018

KPU Sultra menjamin pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe 2018 sah dilakukan oleh 5 komisioner KPU Konawe saat ini. Meski kedua komisioner sebelumnya yang dipecat berhasil menggugat di MA dan minta dikembalikan jabatannya di KPU Konawe.

KPU Provinsi Sultra tidak dapat serta merta merehabilitasi Hermansyah dan Asran tanpa adanya perubahan/pembatalan putusan DKPP. Terkait bahwa saat ini Hermansyah dan Asran Lasahari masih memiliki landasan hukum sebagai anggota KPU Konawe, Dayat menyatakan justru tidak memiliki dasar hukum.

Keanggotaan Hermansyah dan Asran sebagai anggota KPU Konawe telah dicabut sejak ada putusan DKPP No. 305/DKPP-PKE.III/2014 tertanggal 9 Desember 2014 dan diberhentikan tetap. Sehingga atas dasar putusan DKPP tersebut KPU Sultra memberhentikan dengan tidak hormat dan mengangkat pengganti antar waktu (PAW) dengan mencabut SK pengangkatan yang bersangkutan.

BACA JUGA :  KPU Konut Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Ini Syaratnya

“Apalagi Ketua KPU RI melalui surat No.169/KPU/II/2017 tanggal 20 Februari 2017 juga memerintahkan agar KPU Sultra wajib melaksanakan keputusan DKPP dan tidak dapat KPU Sultra untuk melaksanakan keputusan MA karena tidak ada mekanisme hukum yang mengatur,” tutur Dayat.

Dengan demikian, Ulil dan Hasyim sebagai PAW di KPU Konawe sah secara hukum dan memiliki hak, wewenang sebagai anggota KPU Konawe. Selain itu, kedua PAW itu dibenarkan secara hukum maupun hirarki kelembagaan KPU menjadi anggota KPU Konawe dan melaksanakan Pilkada Konawe 2018.

Dengan demikian, Hermansyah Pagala dan Asran Lasahari sampai saat ini tidak memiliki legal standing sebagai komisioner KPU Konawe, meski ada putusan MA. Alasannya, KPU Sultra tidak pernah membatalkan SK pemberhentian Hermansyah dan Asran.

“Memangnya kalau kami tidak mau cabut SK pemberhentian mereka kami melanggar apa dan apa sanksinya ?? Kan tidak ada sanksinya, apalagi Presiden lewat Mensesneg tidak memerintahkan tegas. dan KPU RI sebagai pimpinan kami juga membenarkan tindakan kami dan melarang mencabut keputusan,” pungkas Dayat. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini