KPU Sultra Tunggu PKPU Soal Calon DPD Berparpol

130
Iwan Rompo

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuat keputusan yang melarang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), tidak boleh jadi pengurus Parpol. Sayangnya, perintah ini belum bisa dieksekusi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah, karena belum ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur teknis pelaksanaannya.

Makanya, hingga saat ini KPU Sultra belum bisa melakukan banyak hal terkait putusan MK tersebut.

“Kita masih tunggu ketentuan dari KPU RI. Karena untuk menjalankan putusan MK itu, maka KPU RI perlu memasukan itu kedalam PKPU,” kata Iwan Rompo, komisioner KPU Sultra, saat dikonfirmasi.

Hal ini dianggap penting karena putusan itu menjadi salah satu sarat yang artinya akan berpengaruh terhadap PKPU nomor 14. Yang lebih membuat kebingungan, perbaikan sarat calon telah lewat pada 24 Juli kemarin, dan putusan MK keluar sehari sebelumnya.

“Bagaimana kita mau mengadministrasikan calon ini. Tidak mungkin toh kita harus langsung membatalkan (mereka yang berparpol),” tambah Iwan Rompo. Itulah kenapa ia belum berani menyampaikan soal siapa-siapa calon DPD berparpol karena proses pengidentifikasiannya belum ada aturan teknisnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Arif Budiman menegaskan bahwa secara resmi, pihaknya memang belum mengeluarkan peraturan KPU karena putusan MK baru saja dikeluarkan.
Kendati demikian, Arif mengeluarkan imbauan kepada calon DPD segera mundur dari parpol sebelum penetapan daftar calon sementara atau DCS.

“Untuk sementara, kami imbau dulu agar mereka (Calon DPD) mundur dari Parpol,” kata Arif.

Berdasarkan penelusuran zonasultra.id, hngga saat ini beberapa calon DPD dari Sultra sudah menyatakan sikap mundur dari partai politik. Namun penyampaiannya belum secara resmi ke KPU, hanya sebatas pemberitahuan. (B)

 


Reporter : Lukman Budianto
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini