KPU Tetapkan 45.352 DPT Pilkada Butur 2020

270
KPU Tetapkan 45.352 DPT Pilkada Butur 2020
PLENO DPT : KPU Buton Utara menetapkan 45.352 daftar pemilih tetap (DPT) pada pilkada 2020, Jumat (16/10/2020) (IFANG WILYAS/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BURANGA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 45.352 daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Sesuai hasil rapat pleno, DPT Pilkada Butur terdiri dari 22.899 pemilih laki-laki dan 22.459 perempuan.

Jumlah DPT tersebut merupakan hasil akumulasi dari enam kecamatan, yakni Kecamatan Kulisusu 17.469, Kulisusu Utara 6.594 dan Kulisusu Barat sebanyak 4.688 pemilih. Kemudian, Bonegunu 5.964, Kambowa 5.096 dan Wakorumba Utara 5.541.

Ketua KPU Butur, Hasruddin mengatakan, selanjutnya akan dilakukan proses pencetakan jumlah DPT. Kemudian, akan didistribusi ke 90 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada diwilayah Buton Utara untuk diumumkan.

“PPS akan lakukan pengecekan di masyarakat setempat yang belum masuk dalam DPT. Jika ditemukan, kita akan koordinasikan ke Provinsi atau KPU pusat terkait regulasi bagi warga yang belum terdaftar tersebut,” ujar Hasruddin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/10/2020).

Senada dengan hal ini, Koodinator Divisi Perencanaan dan Program Data KPU Butur, LM. Miswar Adhi Putra, menambahkan setelah penetapan, jumlah DPT akan diumumkan PPS tanggal 28 Oktober sampai dengan 6 Desember 2020.

“Kalau ada tanggapan masyarakat, misalkan belum masuk namanya atau tidak memenuhi syarat, misalnya setelah penetapan DPT ada yang meninggal, maka itu dilaporkan ke KPU dan jajarannya, dalam hal ini PPS,” kata Miswar via selular.

Ia menyampaikan, pemilih yang namanya tidak tercatat di DPT, tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik sesuai tempat domisili. Pemilih ini, dikategorikan sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb).

Miswar mengatakan pihaknya terbuka dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan bekerja sesuai regulasi peraturan perundang-undangan dan PKPU agar dapat melahirkan daftar pemilih yang berkualitas dan akurat.

“KPU Butur dalam waktu dekat juga akan mulai mengidentifikasi daftar pemilih pindahan (DPPh). Misalnya, pemilih pindahan dari satu desa ke desa lain, atau antar kecamatan yang masih dalam cakupan wilayah Butur,” pungkasnya. (b)

 


Kontributor : Ifang Wilyas
Editor: Rizki Arifiani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini