Kuasa Hukum: Harus Wiranto Sendiri yang Melapor Jika Dicemarkan Nama Baiknya

278
Kuasa Hukum Pertanyakan Siapa yang Dirugikan Istri Eks Dandim
KUASA HUKUM - Tim kuasa hukum istri mantan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 1417/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi Irma Purnama Dewi Nasution. (Foto: Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kuasa hukum Irma Purnama Dewi Nasution, istri mantan Komandan Kodim (Dandim) 1417/Kendari, Supriadi memandang aduan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari terhadap kliennya terkait unggahan di Facebook tidak berdasar hukum.

Menurut Supriadi, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bersifat delik aduan. Telik aduan berarti bicara individu terhadap siapa, nama atau korban yang dirugikan dalam postingan itu.

“Kalau memang pak Wiranto yang merasa dirugikan, harusnya beliau yang harus melaporkan. Karena delik aduan tidak bisa diwakili, pihak korban langsung yang melaporkan. Bisa dikuasakan tapi proses pemeriksaannya itu tidak bisa diwakili,” tegas Supriadi saat dihubungi, Selasa (15/10/2019).

Supriadi menjelaskan, secara individual dalam UU ITE, pihak yang merasa dirugikanlah yang punya kewenangan membuat laporan polisi. Atas aduan yang dilayangkan oleh Denpom, dia pun mempertanyakan kewenangan pihak polisi militer serta kerugian apa yang ditimbulkan dari isi cuitan kliennya itu.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

(Baca Juga : Kuasa Hukum Pertanyakan Siapa yang Dirugikan Istri Eks Dandim)

“Oke, Denpom mungkin mewakili dari beliau (Wiranto), sekarang kita lihat, kuasanya ada tidak? Kalau tidak ada kuasanya, terus apa kewenangannya, yang dirugikan siapa, hati-hati juga, itu fitnah jadinya nanti kalau mereka tidak bisa membuktikan,” ujar Supriadi.

Ketum tim kuasa hukum Irma Purnama Dewi Nasution yang tergabung dalam kantor hukum Supriadi & Co ini menilai bahwa aduan yang dibuat oleh Denpom Kendari itu perlu dilakukan analisa secara hukum.

(Baca Juga : Istri Mantan Dandim Kendari Resmi Dipolisikan)

Dikatakan Supriadi, jika memang dasar hukumnya Denpom betul-betul dirugikan akibat postingan dan dibuktikan ditambah dengan pertimbangan hukum oleh ahli dasar, itulah kemungkinan baru bisa ditindaklanjutki dengan laporan polisi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Kalau masuk ke laporan polisi, baru ada pemanggilan. Kalau masih aduan masih nafsi-nafsi. Semua orang kan bisa melapor, tapi dasar aduannya itu apa, subjek hukumnya dan objek hukumnya seperti apa. Karena ITE ini soal berita hoax atau berbicara ujaran kebencian,” terangnya.

(Baca Juga : Dandim Kendari Resmi Dicopot, Pangdam : Sudah Ada TR Agar Bijak Bermedsos)

Supriadi menegaskan, terkait kasus hukum yang menjerat kliennya, pihaknya mengaku bersiap siaga untuk membantu dan mendampingi secara hukum istri Kolonel Kav Hendi Suhendi itu. Dia memastikan memberi bantuan hukum bukan berarti melakukan perlawanan.

“Kami menegaskan tidak pernah melakukan perlawanan, karena memang tidak ada tujuannya kita itu mau melakukan perlawanan,” pungkasnya. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini