Kubu Surunuddin: Bukan Mahar Politik, Tapi Penipuan dan Penggelapan Uang

1965
Andri Darmawan
Andri Darmawan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anak Bupati Konawe Selatan (Konsel), Aksan Jaya Putra melalui kuasa hukumnya Andri Darmawan meralat pernyataannya terkait aduannya di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menyeret Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Sultra Wa Ode Nurhayati atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kata Andri, Wa Ode Nurhayati dipolisikan bukan terkait dengan uang mahar politik seperti yang tertulis dalam dokumen aduan yang beredar. Dikatakan, dokumen yang beredar itu bukan dari dirinya, dan isinya tidak seperti itu.

Meski begitu, Andri tidak menampik bahwa kliennya pernah menyetor uang kepada Ketua DPD Hanura Sultra Wa Ode Nurhayati sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diminta Wa Ode Nurhayati untuk kepentingan survei, saksi, dan operasional mengurus pintu Partai Hanura ke DPP.

Diketahui Aksan mengurus pencalonan ayahnya, Bupati Konsel Surunuddin Dangga untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konsel.

Andri mengatakan, setelah kliennya menyerahkan uang tersebut dan saat rekomendasi Hanura untuk Pilkada Konsel mau keluar, Wa Ode Nurhayati kembali meminta uang sebesar Rp2 miliar sebagai mahar politik harga dua kursi Hanura di DPRD Konsel atas permintaan DPP Hanura. Tapi setelah dikonfirmasi ke DPP tidak ada biaya atau mahar seperti yang diminta, termasuk permintaan uang Rp500 juta.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Sejauh ini, DPP Hanura telah merekomendasikan dukungan Pilkada Konsel ke pasangan Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae.

“Tidak ada permintaan seperti itu, berarti ini inisiatif pribadi Wa Ode Nurhayati bukan atas nama partai. Makanya kita laporkan penipuan dan penggelapan. Jadi uang Rp500 juta itu bukan mahar politik, karena ada mahar yang diminta, tapi kita tidak mau,” kata Andri via telepon selulernya, Jumat (24/7/2020).

Kata Andri, sebelumnya Wa Ode Nurhayati telah berjanji untuk mengembalikan uang Rp500 juta yang telah diserahkan oleh kliennya. Dia berjanji mengembalikan uang itu pada 9 Juli 2020, tapi sampai saat ini belum dikembalikan.

“Kemarin dia janji untuk kembalikan, tapi sampai saat ini belum dikembalikan. Makanya kita laporkan dan minta uang dikembalikan. Jadi aduan itu bukan terkait persoalan mahar politik, intinya bagaimana uang Rp500 juta dikembalikan,” ujarnya.

Sementara Ketua DPD Hanura Sultra Wa Ode Nurhayati menyatakan, proses penjaringan calon kepala daerah di Pilkada Konsel sudah benar. Terkait rekomendasi DPP Hanura pada pasangan Rusmin Abdul Gani – Senawan Silondae, kata dia, bukan karena mahar, tapi Surunuddin tidak menjalankan perintah surat tugas.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Kemudian terkait aduan pihak Surunuddin yang menyebut ada permintaan mahar dari Hanura, wanita yang akrab disapa WON ini mengatakan, dirinya sudah meminta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Konsel dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konsel dan provinsi.

“Saya tentu tidak tinggal diam atas upaya besar yang dilakukan pihak pak Surunuddin merusak nama baik saya dan partai. Silahkan masyarakat pemerhati demokrasi dan aparat penegak hukum jeli dalam kasus dan laporan dimaksud. Dan saya serahkan seluruhny perkara ini pada penegak hukum,” kata WON melalui pesan tertulisnya yang diterima zonasultra.id,” Jumat (24/7/2020).

Sebelumnya, Aksan melalui kuasa hukumnya mengadukan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Sultra Wa Ode Nurhayati ke Polda Sultra pada Senin (20/7/2020) atas dugaan penipuan dan penggelapan. (*/A)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini