Kubu Umar Samiun Bantah Mangkir Dari Pemeriksaan KPK

76
suap umar samiun
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kubu Umar Samiun akhirnya angkat bicara. Pihaknya membantah mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka dalam perkara dugaan penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar, Samsu Umar Abdul Samiun yang kini menjadi Bupati Buton non aktif bukan tidak mau hadir memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa.

suap umar samiun
Ilustrasi

“Samsu tidak datang karena tidak pernah menerima surat panggilan pertama dari KPK, surat panggilan kedua diterimanya melalui staf pemerintahan Kabupaten Buton, sehari menjelang jadwal pemanggilan,” ujar Yusril Ihza Mahendra dan Agus Dwiwarsono selaku kuasa hukum Umar Samiun dalam keterangan persnya, Jumat (12/1/2017).

Sementara itu, pihak KPK Jumat siang ini masih menunggu tersangka Umar Samiun untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan kedua yang juga tidak dihadiri Umar Samiun.

Namun demikian kuasa hukum meminta KPK seharusnya mematuhi bunyi pasal 2 dalam KUHAP bahwa tersangka haruslah dipanggil dengan cara yang patut dengan mempertimbangkan jarak antara pulau Buton di Sulawesi Tenggara dengan kantor KPK di Jakarta. Surat panggilan harus diterima tersangka minimal tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan.

“KPK harus memanggil kembali Samsu Umar Samiun dengan cara yang patut sesuai arahan KUHAP dan saya menjamin Samsu akan taat hukum,” pungkas Agus Dwiwarsono.

Menurutnya, saat ini KPK belum pernah melayangkan panggilan ketiga kepada Umar Samiu  sehingga tidak perlu mengancamnya dengan mengatakan hari ini Jumat (13/1/2017) sebagai batas akhir bagi kliennya untuk datang memenuhi panggilan KPK. Ancaman tersebut dinilai kuasa hukum Umar Samiun sama sekali tidak punya dasar hukum.

Kubu Umar siap menegaskan bahwa benar atau tidaknya Umar melakukan apa yang dituduhkan KPK akan dibuktikan di pengadilan.

“KPK tidak perlu membangun opini melalui media bahwa yang bersangkutan memang bersalah, biar di pengadilan nanti sama-sama membuktikan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak,” tutupnya. (B)

 

Reporter  : Rizki Arifiani
Editor    : Rustam

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini