Kurir Sabu Asal Kendari Ditangkap di Baubau

460
Kurir Sabu Asal Kendari Ditangkap di Baubau
KONFRENSI PERS - Alamsyah Djufri (tengah) saat jumpa pers di Kantor BNN Kota Baubau, Jumat (18/10/2019). Ia mengungkapkan tentang penangkapan kurir sabu dari Kendari di Pelabuhan Murhum Baubau. (M6/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,BAUBAU– Lulung (22), seorang kurir narkoba dari Kota Kendari yang membawa sabu-sabu ke Kota Baubau akhirnya tertangkap. Ia diamankan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) di Pelabuhan Murhum, Baubau, pada Kamis (17/10/2019) kemarin.

Saat ditangkap, Lulung menyembunyikan barang haram tersebut di selangkangannya dalam celana dalam. Sabu sejumlah 58,44 gram bruto tersebut disamarkan dalam kantong plastik hitam.

“Jadi modusnya dimasukan dalam bungkusan wafer beng-beng. Pada dua bungkus beng-beng itu terdapat sebanyak 103 kemasan sabu,” ujar Kepala BNN Kota Baubau Alamsyah Djufri, saat jumpa pers di kantornya, Jumat (18/10/2019).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Sabu itu akan diberikan kepada seorang penadah di Kota Baubau yang identitasnya belum diketahui pihak BNN. Lulung diberi tugas untuk menaruhnya di masjid Pelabuhan Murhum Kota Baubau.

(Baca Juga : Simpan Satu Kilogram Sabu, Pria di Kendari Terancam Hukuman Mati)

“Pelaku diketahui telah dua kali menyuplai sabu di Kota Baubau. Sekali antar dia diberi Rp2 juta. Pelaku juga tidak pernah bertemu penyuplai, dan tidak dibolehkan bertemu penadah. Komunikasi hanya lewat telepon,” terang Alamsyah.

Lulung yang beralamat di Jalan Boronang nomor 22, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari ini sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan umum. Dia sendiri telah dicurigai dan dimata-matai oleh pihak BNN.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Barang berasal dari Kota Kendari, cuma soal identitas penyuplai masih dalam pengembangan. Juga penerima di kota Baubau kami juga masih dalam pengembangan,” tambah Alamsyah.

Lulung kini diancam pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2, dan 127 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya hukumannya, minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (B)

 


Penulis: M6
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini