Langgar Kode Etik, Anggota KPU Konut Dijatuhi Sanksi

483
Ilustrasi sidang, kejaksaan, palu
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu akibat lalai dalam pelaksanaan seleksi Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Syawal Sumarat selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Konawe Utara,” kata anggota DKPP Teguh Prasetyo saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020).

DKPP juga memberikan peringatan kepada Busran Halik, Asmul dan Yusdiana selaku anggota KPU Konut. Para teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf c dan d, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan f, Pasal 10 huruf a dan e, Pasal 11 huruf b dan Pasal 15 g dan h, dan Pasal 16 huruf f peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Perkara nomor 48-PKE-DKPP/IV/2020 diadukan oleh Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konut Burhan, Abdul Makmur, dan Hartian. Dalam pertimbngan DKPP, disebutkan bahwa pengadu tanggal 29 Februari 2020 telah menyampaikan kepada para teradu terkait adanya 51 nama calon anggota PPS yang terindikasi sebagai anggota kengurusan partai politik berdasarkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

KPU Konut segera menyikapi surat Bawaslu tersebut dengan melakukan pengecekan ulang dan menemukan 53 nama calon PPS yang terindikasi sebagai anggota pengurus partai politik. Selanjutnya para teradu melakukan rapat pleno dan menyatakan beberapa nama tidak memenuhi syarat (TMS).

Kendati demikian, masih ditemukan 23 nama calon PPS terindikasi pengurus partai yang lolos administrasi serta 8 nama calon PPS yan lanjut tahap wawancara. Tercantumnya nama-nama yang sudah dinyatakan TMS tersebut dikarenakan komputer mengalami eror saat dilakukan input hingga bersangkutan (staf KPU) menekan tombol control (+ z) sehingga nama yang telah dihapus muncul kembali.

“Para teradu tidak cermat dalam melakukan supervisi yang mengakibatkan munculnya nama-nama yang sebelumnya telah dihapus pada saat administrasi maupun test tertulis,” kata Didik Supriyanto saat membacakan pertimbangan putusan.

DKPP memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak utusan dibacakan dan memerintahkan Bawaslu RI mengawasi pelaksanaan putusan ini. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini