Lanjutkan Penyidikan, KPK Periksa Dirut PT SPR untuk Aswad

802
Juru bicara KPK, Febri Diansyah
Febri Diansyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman. Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Stargate Pasific Resources (SPR) Yos Hendri.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada Senin (28/1/2019).

PT SPR adalah pemilik izin usaha pertambangan (IUP) untuk bijih nikel di Konut, Sulawesi Tenggara. Ia merupakan anak perusahaan dari Ibris Nickel Pte. Ltd. PT SPR telah melakukan kegiatan eksplorasi sejak tahun 2008 dan eksploitasi sejak tahun 2009. Sampai dengan Juni 2013 telah berhasil melakukan ekspor sebanyak 100 pengapalan dengan total sekitar 5.250.000 MT. Adapun negara tujuan ekspor adalah Tiongkok dan Australia.

Berita Terkait : Divonis 6 Tahun, Aswad Sulaiman Resmi Mendekam di Lapas Kendari

IUP yang dimiliki PT SPR dikeluarkan oleh Aswad Sulaiman yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Konut. Kemudian pada Oktober 2017 KPK menetapkan Aswad sebagai tersangka korupsi dalam izin pertambangan. Azwad diduga menyalahgunakan wewenang selama dia menjabat sebagai Bupati Konut periode 2007-2009 dan 2011-2016.

Lanjutkan Penyidikan, KPK Periksa Dirut PT SPR untuk Aswad
Jadwal Riksa KPK hari ini

Dugaan korupsi yang dilakukan Aswad terbilang cukup besar yakni dengan indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun dari penjualan hasil nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum. Bahkan saat menjadi Bupati Konut dalam rentang waktu 2007-2008, Aswad diduga menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.

Saat ini Aswad telah menjadi tahanan Lapas Kelas IIA Kendari atas kasus pembangunan Kantor Bupati Konut tahap II. Proyek pembangunan Kantor Bupati Konut itu dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara tanpa melalui proses tender dan langsung mendapat persetujuan darinya.

Saat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra), ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar dari proyek tersebut.

Kendati demikian, KPK tetap berkomitmen untuk merampungkan penyidikan kasus pertambangan yang mengakibatkan kerugian negara cukup besar. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini