Lapas Kelas II A Baubau Over Kapasitas

509
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Baubau, Wahyu Prasetyo
Wahyu Prasetyo

ZONASULTRA.COM,BAUBAU- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Wahyu Prasetyo menyebut penghuni di lapas yang dipimpinnya sudah over kapasitas.

Menurutnya, Lapas Kelas II A Kota Baubau idealnya hanya menampung 150 orang. Namun faktanya, penghuni sel Lapas Baubau saat ini berjumlah 526 orang terdiri atas 403 narapidana (napi) dan 123 tahanan.

“Inilah yang menyebabkan sebagian tahanan tidak dimasukan dalam kamar. Bahkan malam hari ada penjaga yang tidur di luar,” ujarnya, Rabu (21/8/2019).

Hal itu juga berdampak pada biaya konsumsi penghuni lapas yang acap kali membengkak. Bahkan, pengakuan Wahyu, tiap tahun mereka selalu berutang. Tidak detail jumlah utang tersebut.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Biaya makan tahun ini tinggal hitung saja Rp20 ribu kali 526 orang kali 365 hari. Tapi, itu tergantung perkembangan jumlah napi dan tahanan ke depan,” jelas Wahyu di ruang kerjanya.

(Baca Juga : Dua Napi di Lapas Baubau Kabur)

Alokasi Rp20 ribu itu, sebut dia, untuk tiga kali makan napi. “Kalau tahun-tahun sebelumnya itu beras Bulog terpisah dengan bahan makanan. Tahun ini, sekitar Rp20 ribu itu beras sekaligus bahan makanan,” jelasnya.

Diungkapkannya, tahun 2018, biaya konsumsi napi mencapai Rp500 juta. Katanya, bahkan anggaran yang diberikan pemerintah sudah habis sebelum akhir tahun. Begitulah kenapa pihak Lapas Kelas II A Kota Baubau memulai utang.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

(Baca Juga : Soal Napi Kabur, Lapas Baubau Lapor ke Kemenkumham Sultra)

Selain konsumsi, Wahyu juga berbicara soal biaya kesehatan napi. Menurutnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Hukum dan HAM dengan Menteri Kesehatan belum berjalan maksimal di Kota Baubau. Napi dan tahanan tetap saja harus membayar biaya fasilitas kesehatan jika tak memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“SKB itu pada intinya menyebutkan biaya kesehatan napi dan tahanan ditanggung oleh negara. Tapi, pada prakteknya, rumah sakit tidak dapat membebaskan biaya berobat kalau tidak bisa menunjukkan kartu BPJS-nya,” tandasnya. (C)

 


Penulis : M6
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini