Larang PNS Ambil Cuti, Pemkab Kolaka Akan Sidak Pasca Lebaran

19

ZONASULTRA.COM, KOLAKA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengambil cuti kerja setelah pelaksanaan lebaran.

Mujahidin

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kolaka, Mujahidin mengatakan, larangan itu sebagai tidak lanjut surat edaran mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tanggal 27 juni lalu.

Menurut Mujahidin, larangan cuti bagi PNS itu berlaku secara nasional dan sifatnya mutlak untuk ditawari oleh semua Aparatur Sipil Negara (ASN).

Akan tetapi, larangan serupa tidak berlaku bagi pegawai di sektor pelayanan, seperti tenaga guru dan kesehatan.

“PNS di sektor pelayanan tidak dilarang ambil cuti karena mereka bekerja selama enam hari dalam seminggu. Khusus untuk pegawai yang bekerja selama lima hari kerja, kita larang ambil cuti,” kata Mujahidin di ruang kerjanya, Rabu (29/6/2016).

Larangan PNS untuk mengambil cuti kerja pasca perayaan lebaran idul fitri tahun ini disebabkan, jumlah libur bersama dan cuti bersama yang diberikan pemerintah cukup panjang.

Khusus di Pemda Kolaka sendiri, cuti bersama dimulai sejak hari Senin dan Selasa serta hari Jum’at (8/7/2016) pekan depan. Sementara untuk libur lebaran dimulai sejak hari Rabu (6/7/2016), lalu dilanjutkan hari Sabtu hingga hari Minggu.

Implementasi surat edaran bupati tentang larangan cuti setelah libur lebaran itu dipertegas lagi oleh Mujahidin dengan mengagendakan sidak langung ke semua instansi pemerintah daerah untuk mengetahui siapa saja PNS yang melanggar.

“Jika ada PNS yang tambah-tambah liburnya, kita tidak segan-segan berikan sanksi,” terangnya. (B)

 

Repoter : Abdul Saban
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini