Legalitas LSM di Konawe Dipertanyakan

200

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Meningkatnya jumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara membuat sejumlah pihak mempertanyakan legalitas lembaga yang mengklaim diri mereka sebagai lembaga sosial kontrol tersebut. Pasalnya beberapa lembaga sering kali menyimpang dari nama serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) LSM itu sendiri.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Muhammad Ridwan mengaku, pihaknya sering didatangi oknum-oknum yang mengaku dari LSM dan bersikap seperti auditor. Anehnya, oknum-oknum tersebut datang dengan nama lembaga yang berbeda namun orang yang sama.

Hal senada juga disampaikan Wakil Kepolisian Resort (Wakapolres) Konawe, Kompol Lerry Tutu yang meminta pihak badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) setempat untuk tidak sembarangan mengeluarkan surat keterangan terdaftar termasuk lembaga yang memperpanjang dan narasi fatwa dalam surat tersebut, karena dikhwatirkan akan memperkuat eksistensi LSM itu.

“Sesekali waktu LSM yang ada dapat dikumpulkan dan diberikan arahan, dan juga untuk mengetahui lebih jauh arah pergerakan lembaga itu, dia bergerak di bidang mana saja dan juga kejelasan AD/ART-nya,” kata mantan Kabag Ops Polres Konawe ini.

Menurut dia, LSM adalah lembaga kontrol sosial dan pembangunan, namun dalam perjalanannya beberapa lembaga kerap keluar jalur, bukan misi pembangunan yang dibawa, melainkan misi kepentingan golongan tertentu saja yang akhirnya terkesan menghambat pembangunan.

Lanjut Lerry, sebelum menerbitkan surat keterangan terdaftar, idealnya pihak kesbangpol dapat berkoordinasi dengan Sie Intel Polres, Sie Intel Kodim, dan Sie Intel Kejaksaan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu atas lembaga tersebut agar jelas arah pergerakannya sehingga ketika LSM itu keluar jalur dari AD/ART-nya maka pihak kepolisian bisa langsung menghentikan aktifitas lembaga tersebut.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini