Legislator Konut Pertanyakan Aturan Kode Etik Buatan Sekretariat DPRD

115
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Konawe Utara (Konut) Saprin mempertanyakan, urgensi mengenai aturan (regulasi) kode etik kedewanan yang tengah digagas sekretariat dewan setempat.

Ilustrasi
Ilustrasi

Menurutnya, regulasi itu masih harus ditelaah agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang ada. Meski diakui politisi asal partai Golkar itu, kode etik bagi anggota legislator telah jelas-jelas diatur dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Namun, draf yang diajukan oleh sekretariat dewan masih hal biasa.

“Sah-sah saja, nda ada masalah. Hanya persoalannya jangan sampai over lave. Karena belum secara resmi kita bahas di DPRD,” kata Saprin melalui sambungan telepon, Senin (7/11/2016).

Selaku ketua BPP, dirinya akan memanggil secara resmi Kabag Hukum Sekretariat DPRD Konut untuk mempertanyakan alasan munculnya wacara aturan kode etik kedewanan. Apakah regulasinya akan dibuat secara spesifik lagi.

“Apakah mau konkrit lagi melahirkan kode etik. Tapi setau saya, di MD3 itu sudah jelas,” ujarnya.

Terkait apakah draf tersebut tidak akan lolos dalam pembahasan di BPP, Saprin belum dapat memastikannya, mengingat wakil rakyat memiliki hak untuk mengevaluasi dan merealisasi. Namun, keputusannya tergantung anggota yang hadir apakah sepakat atau tidak.

“Minimal dua per tiga yang hadir dan sepakat, ini yang coba kita pelajari dan diskusikan,” tukasnya.

Sekretariat DPRD Konut telah merampungkan draf rancangan peraturan dewan (Raperdew) tentang kode etik 20 anggota legislator di daerah itu.

Kepala bagian (Kabag) Hukum Sekretariat DPRD Misbahudin mengungkapkan, regulasi tersebut bakal menjadi acuan para wakil rakyat dalam melaksanakan tugas kesehariannya termasuk perilaku dan tata cara berbicara.

“Perde itu nantinya akan mengatur batasan-batasan anggota DPRD untuk berbuat, karena hidup ini harus ada keseimbangan,” ujar Misbahudin di ruang kerjanya belum lama ini.

Dia melanjutkan, saat ini draf raperde tersebut telah selesai disusun lalu diserahkan ke sekretariat DPRD dan telah ditanda tangani Ketua DPRD Jefri Prananda.

Ada 26 pasal yang tertuang dalam raperde kode etik tersebut. Di dalamnya terdapat beberapa pasal yang dianggap sangat penting dalam mengawasi perilaku kedewanan. (A)

 

Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini