Lelaki di Baubau Aniaya Ibunya Kerena Tak Dibelikan Rokok

1023
Lelaki di Baubau Aniaya Ibunya Kerena Tak Dibelikan Rokok
Penganiayaan - Iptu Suleman (tengah) saat jumpa pers memaparkan informasi soal anak di Kota Baubau, yang melakukan penganiayaan kepada ibunya, Kamis (25/7/2019). (M6/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Seorang lelaki di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), tega menganiaya ibunya sendiri karena permintaan untuk dibelikan rokok tidak dituruti. Hal ini diungkap oleh Kepolisian Resort (Polres) Kota Baubau.

Kasybag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman mengatakan peristiwa itu terjadi 24 Juli 2019 kemarin di rumah korban, Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.

Saat itu pelaku AL (35) datang di rumah ibunya inisial FZ (59), pukul 10.00 Wita. Ibunya lalu meminta tolong kepada AL untuk membeli minyak tanah juga membersikan selokan.

Mendengar perintah ibunya, AI lalu minta dibelikan rokok tetapi ibunya beralasan tidak punya uang. AL pun jengkel dengan perintah ibunya, lalu ia mendekati ibunya dan melancarkan aksi penganiayaan.

Baca Juga : Gegara Batu Bata, ASN Koltim Aniaya Iparnya

“Karena kesal ia (AL) mendekati korban dan melakukan penganiayaan,” ujar Iptu Suleman, Kamis (25/7/2019).

Alasan korban tidak membeli rokok sebab uangnya yang pas-pasan untuk harga minyak tanah. Tetap saja alasan itu tidak memuaskan pelaku. Lelaki itu memukul dada ibunya. Setelah dipukul, FZ lalu ditendang hingga tersungkur.

FZ saat dianiaya tidak mampu melawan. Sempat ia teriak minta tolong, hanya saja likungan sekitar rumahnya sepi. Kemudian dengan leluasa pelaku melakukan penganiayaan. Setelah lelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan FZ.

“Pelaku terus melakukan penganiayaan, padahal korban tidak melawan karena pelaku lebih kuat. Karena penganiayan itu pelaku dirawat di rumah sakit,” lanjut Suleman.

Baca Juga : Aniaya Istri, Pria Ini Dibekuk Polres Baubau

Korban yang ditinggal pelaku ditemukan terbaring sambil menjerit oleh seorang anaknya yang lain. Saat itulah laporan polisi ihwal penganiayaan ini disampaikan di Polsek Kokalukuna.

Pelaku kemudian dibekuk di salah satu indekos Jalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Batara Guru, Kecamatan Murhum, Baubau. Akibat perbuatannya, ia diancam 5 tahun penjara dan denda Rp15 juta.

“Pasal yang disangkakan pada pelaku, pasal 44 ayat satu UU 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, sub pasal 351 ayat 1 KUHP. Ancaman 5 tahun penjara, dengan denda 15 juta rupiah,” imbuh Suleman.(B)

 


Penulis: M6
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini