Lepidak-Sultra Pertanyakan Dugaan Ilegal Logging Butur di Polda Sultra

54
ilustrasi-illegal-logging-ilegal-kayu
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah warga yang tergabung dalam Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah Dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara ( Lepidak-Sultra)   Polda Sultra untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan ilegal logging Butur yang melibatkan anggota DPRD setempat atas nama Hermayanto.

ilustrasi-illegal-logging-ilegal-kayu
Ilustrasi

Ketua Lepidak-Sultra Hermawan mengatakan, kedatangan mereka di Polda Sultra untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut. Hal itu, lanjut dia, harus segera ditindak lanjuti, karena illegal logging merupakan kejahatan  sangat luar biasa.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi pihak Polda Sultra yang sudah bekerja keras menangani kasus tersebut, untuk memanggil paksa saksi utama yang ternyata kini telah melarikan diri.

Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu ( Tipiter)  Dirkrimsus Polda Sultra AKP La Upe Kasau, menuturkan, saksi  dalam hal ini La Ode Hakim,  yang dijemput paksa beberapa saat yang lalu telah melarikan diri. Namun, lanjut dia, masih ada saksi pengganti yaitu Rosalina yang juga mengetahui kasus tersebut.

(Berita Terkait : Kejati Sultra Lamban Tangani Kasus Dugaan Ilegal Logging)

“Kami masih menunggu keterangan dari Rosalina, tapi saat dihubungi masih di Luar daerah,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/10/2016).

Dia mengakui, saat ini pihaknya masih menunggu kedatangan saksi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. B

 

Reporter :  Irsan Rano
Editor  :  Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini