Lewat Driver Grab, Polda Ungkap Kasus Ratusan Butir PCC

201
Lewat Driver Grab, Polda Ungkap Kasus Ratusan Butir PCC
KASUS NARKOTIKA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis hasil tangkapan pelaku pengedar pil PCC. Rilis itu digelat di Gedung Ditresnarkoba, Senin (23/7/2018). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap peredaran pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) di Kota Kendari. Total ada 923 butir pil PCC disita dari 2 orang tersangka.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba AKBP Abdul Kadir mengatakan pengungkapan itu bermula ketika Polda, termasuk personil Ditresnarkoba, melakukan operasi cipta kondisi (cipkon) di jalan La Ode Kaimuddin (samping Markas Polda Sultra) pada pukul 10.00 Wita, Selasa (17/7/2018). Ketika melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang lewat, dilakukan ditemukan dalam mobil Grab 130 butir PCC.

Sopir grab inisial IF dan barang bukti kemudian diserahkan ke Ditresnarkoba untuk dilakukan pengembangan. Hasilnya, masih pada hari yang sama Ditresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap AM dengan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 200 butir.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Kemudian kami melakukan lagi penggeledahan di rumah AM, dan menemukan barang bukti 593. Barang bukti uang tunai dari tersangka AM Rp 5,5 Juta sedangkan dari tersangka IF Rp 550 ribu,” ujar Kadir di Gedung Ditresnarkoba Polda Sultra, Senin (23/7/2018).

Modus operandi kedua tersangka itu adalah IF mengambil barang PCC dari AM seharga Rp 70 ribu perbungkus (isi 10 butir). Kemudian IF menjualnnya kepada masyarakat seharga Rp 100 ribu perbungkus.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Pasal yang dilanggar para tersangka adalah pasal 114 ayat (1), (2), subsider pasal 112 ayat (1), (2), undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.

Kata Kadir, kasus PCC itu masih terus didalami dan dikembangkan. Pill PCC dipastikan berasal dari luar Kota Kendari dengan jalur antar provinsi. Saat ini Polda Sultra telah mengantongi nama pemasoknya. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini