Mahasiswa STIK Avicenna Dipolisikan Karena Tipu Juniornya Dengan Modus Pembayaran SPP

464
Institut Teknologi dan Kesehatan (ITK) Avicenna Kendari
Institut Teknologi dan Kesehatan (ITK) Avicenna Kendari
(STIK) Avicenna Kendari
(STIK) Avicenna Kendari

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIK) Avicenna Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SF harus berurusan dengan polisi.

SF dilaporkan juniornya, SM ke Kepolisian Resor (Polres) Kendari dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) senilai Rp 150 juta.

Uang ratusan juta tersebut berasal dari 20 mahasiswa yang disebut telah menjadi korban. Namun baru SM yang mengadu ke polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Aksi kejahatan SF ini telah berjalan mulai dari 2014 hingga 2017.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yunar HP Sirait SH SIK mengatakan, SF sebagai senior membujuk para juniornya untuk menyetor SPP kepadanya.

Dengan iming-iming pembayaran SPP bisa lebih murah. Karena SF mengaku memiliki keluarga di Bank Tabungan Negara (BTN), namun kenyataannya uang tersebut tidak disetor ke pihak bank.

“SF sebagai senior mengatakan kepada juniornya bahwa kalau mau membayar SPP sama dia (SF) bisa lebih murah. Karena tersangka SF mengaku mempunyai keluarga di BTN,” kata Yunar, Selasa (4/4/2017).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Yunar mengungkapkan, hingga kini belum memeriksa SF karena sedang melaksanakan kuliah kerja profesi (KKP) di luar Kota Kendari. Begitu pula dengan pelapor maupun saksi-saksi lain.

“Kami berharap kepada mahasiswa yang merasa mengalami kejadian serupa untuk segera membuat laporan,” jelasnya.

Lebih lanjut Yunar mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menerapkan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pudana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.  (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini