Masa Tenang, Bawaslu Mubar Imbau Peserta Pemilu Turunkan APK

129
Ketua Bawaslu Mubar, Ishak
Ishak

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) menghimbau para Calon Anggota Legislatif (Caleg), Partai Politik serta tim kampanye daerah pemenangan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Mubar, Ishak mengatakan masa tenang kampanye dimulai tanggal 14-16 April 2019 mendatang. Lanjut dia, pihaknya juga sudah menghimabu peserta pemilu untuk menurunkan APK yang masih terpasang di seluruh titik-titik pemasangan baliho di wilayah Mubar.

“Mulai hari ini kami sudah menghimbau peserta Pemilu sebagai pemilik APK dan Bahan Kampanye dalam bentuk surat untuk segera membersihkan dan menurunkan APK berupa baliho, spanduk dan sebagainya,” kata Ishak kepada awak ZONASULTRA.COM, Minggu (14/4/2019).

Baca Juga : Bawaslu Bombana Lawan Serangan Fajar dengan Berpatroli )

Ishak berharap selama masa tenang tidak ada lagi kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu. Selain itu, para peserta pemilu diharap tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun mulai tanggal 14 April hingga 17 April mendatang.

“Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan umum,” jelasnya.

Saat ditanyai terkait peserta pemilu yang tidak menurunkan APK dan sudah dilakukan himbauan melalui surat dan tetap tidak diindahkan oleh peserta pemilu, Ishak menjawab pihaknya akan memberikan sanksi awal dengan menurunkan langsung oleh pihak Bawaslu dan intansi terkait dalam hal ini Satpol PP Mubar. Lanjut dia, kalau peserta pemilu masih memasang APK lagi itu sudah pelanggaran pidana pemilu yakni kampanye di luar jadwal.

“Bagi peserta Pemilu yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU, sesuai Pasal 276 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. Selain itu, denda paling banyak sebesar Rp 12 juta,” tuturnya. (B)

 


Kontributor : Kasman
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini