Masih Gunakan Jalan Umum, Ini Penjelasan Perusda Kolaka

443
Masih Gunakan Jalan Umum, Ini Penjelasan Perusda Kolaka
DEMO - Aliansi Mahasiswa Universitas Sembilanbelas November (USN) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti aktivitas pengangkutan ore nikel (hauling) menggunakan jalan umum yang dilakukan Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Kolaka. (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Aliansi Mahasiswa Universitas Sembilanbelas November (USN) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti aktivitas pengangkutan ore nikel (hauling) menggunakan jalan umum yang dilakukan Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Kolaka.

Mahasiswa kampus merah marun itu menilai dalam praktiknya di lapangan, perusahaan tidak sesuai dengan aturan dan juga membuat jalan umum jadi tidak nyaman serta berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.

Aksi unjuk rasa untuk keenam kalinya dilakukan, mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Kolaka agar merekomendasikan kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kendari untuk mencabut izin penggunaan jalan umum, menghentikan sementara kegiatan hauling, dan mengganti Direktur Utama (Dirut) Perusda Kolaka.

Menanggapi sorotan tersebut, Dirut Perusda Kolaka, Armansyah mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan semua rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPJN Kendari dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung DPRD Kolaka.

“Iya, tapi inikan lagi dalam kegiatan penyelesaian. Namun tidak berarti kegiatan hauling tersebut dihentikan, kami kan punya izin dan masih berlaku,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (1/10/2020).

Kata dia, surat rekomendasi dari BPJN Kendari yang ditujukan ke Perusda sudah merupakan semacam evaluasi. Mitra-mitranya pun saat ini terus melakukan hal-hal yang menjadi rekomendasi seperti penutupan bak kendaraan, pembersihan jalan yang dilintasi, dan lain sebagainya.

“Jadi suratnya itu bukan pencabutan, kemudian apa yang adik-adik mahasiswa sampaikan, saya pikir itu kewenangan balai dan balai pun sudah mengeluarkan suratnya,” tambahnya.

Sementara itu, menyoal pergantian dirinya dari jabatan Dirut Perusda, dia mengatakan tentu saja harus melewati mekanisme. Seperti halnya yang sudah disampaikan oleh Bupati Kolaka, Ahmad Safei bila ia dipilih sebagai Dirut Perusda setelah mengikuti tahapan seleksi fit and proper test oleh DPRD Kolaka.

Sebagai informasi, Aliansi Mahasiswa Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Kolaka, Rabu (30/9/2020) lalu. Demo tersebut berakhir rusuh, karena mahasiswa merasa tidak puas dengan solusi yang diberikan Bupati Kolaka, Ahmad Safei.

Sebelumnya, mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kolaka pada tanggal 21 Juli 2020 lalu. Demo selanjutnya digelar pada 27 Juli 2020 di Gedung DPRD Kolaka karena mahasiswa merasa DPRD belum memenuhi tuntutan yang diaspirasikan. Kemudian dilakukan rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Kolaka bersama BPJN Kendari, Perusda, dan pihak terkait lainnya pada 29 Juli 2020. Setelah itu, mahasiswa kembali berdemonstrasi di Gedung DPRD Kolaka pada 10 Agustus 2020. (A)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini