Masuk Daftar Hitam, Perusahaan Ini Menang Tender di Sultra

495

Peneliti Puspaham Ahmad Iskandar dalam rilis yang diterima zonasultra.id, Rabu (11/3/2015), mengatakan, setelah dilakukan penelusuran lelang, pihaknya menemukan ada rekaman lelang yang dimenangkan be

Peneliti Puspaham Ahmad Iskandar dalam rilis yang diterima zonasultra.id, Rabu (11/3/2015), mengatakan, setelah dilakukan penelusuran lelang, pihaknya menemukan ada rekaman lelang yang dimenangkan beberapa perusahaan blacklist, salah satunya PT. Tomi Persada.

Menurut Ahmad, PT. Tomi Persada telah diumumkan sebagai perusahaan berkategori blacklist pada tanggal 19 Juni 2014 di situs http://inaproc.lkpp.go.id. Sebagai konsekuensinya, PT. Tomi Persada dilarang untuk mengikuti proses lelang di seluruh kementerian, lembaga, daerah di seluruh Indonesia dengan tenggang waktu 6 Juni 2014 sampai 5 Juni 2016.

“Tetapi dari penelusuran yang kami dapatkan, menunjukkan bahwa PT. Tomi Persada masih memenangkan paket lelang di LPSE Sultra dengan nama paket lelang Peningkatan Jalan Lingkar Kendari (5 km). Paket yang mempunyai nilai kontrak Rp 7.269.541.000 tersebut, penetapan pemenangnya diumumkan pada tanggal 23 Juli 2014,” jelas Ahmad dalam rilisnya.

Oleh karena itu, Puspaham menganggap bahwa terdapat kelalaian dari unit layanan pengadaan dan pejabat pembuat komitmen tempat beradanya paket lelang tersebut, karena telah mengikutsertakan dan menetapkan pemenang perusahaan yang berkategori blacklist.

Di sisi lain, pihak PT. Tomi Persada telah mengabaikan larangan untuk tidak mengikuti lelang di seluruh Indonesia. Ahmad menyatakan, penelusuran yang dilakukannya menggunakan dua cara. Pertama, menggunakan data dan informasi yang terekam dalam LPSE Sulawesi Tenggara. Kedua, menggunakan instrumen yang ada di opentender.net.(*/randi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini