Masuk Tahap 2, Tersangka Penganiayaan Bripda Fathur Segera Diserahkan ke Jaksa

188
Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi
Kompol Agus Mulyadi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Proses hukum kasus penganiayaan Bripda Fathurraman Ismail kini memasuki tahap dua setelah melalui taha pertama yakni proses penelitian berkas perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kejati sudah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 setelah sebelumnya Polda Sultra menyerahkan dua berkas perkara ke jaksa pada 2 Oktober 2018 lalu.

Berkas perkara dengan tersangka Bripda Zulfikar dan tersangka Bripda Fislan itu dikembalikan ke Polda Sultra pada 18 Oktober 2018 lalu untuk ditindaklanjuti ke tahap dua.

(Berita Terkait : Gelar Rekonstruksi Kematian Bripda Fathur, Tersangka Peragakan 24 Adegan)

Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi mengatakan tahap dua adalah Polda menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Penyerahan itu dijadwalkan dilakukan pekan ini.

“Setelah itu tahap penuntutan di pengadilan. Setelah ada keputusan hukum tetap atau inkrah maka diproses sanksi kode etik dan disiplin untuk dua pelaku yang merupakan polisi,” ujar Agus di ruang kerjanya, Rabu (24/10/2018).

Kedua tersangka penganiayaan itu dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan subsider pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Seperti diketahui pada awal September 2018 ini, Muhammad Fathurrahan Ismail, anggota polisi Polda Sultra berpangkat bripda tewas usai dianiaya dua seniornya. Diduga tewasnya Fathur dipicu kecemburuan dari Bripda Zulfikar. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini