Masyarakat Bisa Melaporkan Airline yang Jual Tiket Lewati Batas Atas

242
Kepala Bandara Haluoleo Kendari Rudi Richardo
Rudi Richardo

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Masyarakat bisa melaporkan perusahaan penerbangan atau airline yang menjual tiket pesawat melewati batas atas tarif angkutan udara yang telah diintruksikan Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Udara.

Kepala Bandar Udara Haluoleo Kendari Rudi Richardo menegaskan, pihak airline tidak diperkenankan untuk menjual tarif pesawat mudik dan balik lebaran melebihi tarif batas atas yang sudah ditetapkan, berdasarkan perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14/2016.

Berikut, tarif batas atas yang ditetapkan untuk rute Kendari-Makassar Rp.856 ribu, Kendari-Surabaya Rp.1,7 juta, Kendari-Jakarta Rp.2,5 juta, Kendari-Wakatobi Rp.680 ribu, dan Kendari-Baubau Rp.662 ribu.

Sementara tarif batas bawah untuk rute Kendari- Makassar Rp.257 ribu, Kendari-Surabaya Rp.515 ribu, Kendari-Jakarta Rp.927 ribu, Kendari-Wakatobi Rp.204 ribu, dan Kendari-Baubau Rp.390 ribu.

“Besaran tarif yang dibayar berbeda menurut kategori pelayanan airlines (full services, medium services, dan no frill). Namun, untuk tarif kelas bisnis pemerintah tidak mengaturnya,” rilisnya kepada zonasultra.id, Sabtu (10/6/2018).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Rudi menjelaskan dalam kondisi normal, telah ditetapkan bahwa airline wajib menetapkan tarif normal serendah-rendahnya 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan. Adapun tarif normal adalah tarif jarak terendah sampai dengan tarif jarak tertinggi.

Akan tetapi, penetapan tarif normal tersebut bukan berarti menghapuskan tarif murah atau tarif rendah yang selama ini diberikan oleh airline. Tetap merujuk pada perhitungan harga avtur, pelumas, komponen dan biaya perawatan yang semuanya dibayar dengan mata uang dolar Amerika.

“Sehingga semuanya transparan dan tidak terkesan ada unsur penipuan,” tambahnya

Menurutnya, kalau pengenaan tarif saat kondisi normal dipatuhi oleh perusahaan penerbangan, maka dalam kondisi mudik lebaran serta liburan nasional pun harga tiket tidak terlalu terasa signifikan kendalanya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Lanjutnya, namun ketika airline yang terbukti nakal maka pihaknya aka melaporkan ke Kantor Otoritas Bandara Wilayah V Makassar serta ke Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Udara untuk pengenaan sanksi.

(Baca Juga : Berikut Tips Mudik dengan Pesawat)

Sebutnya, sanksi yang dikenakan dapat berupa peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif, hingga pembekuan rute penerbangan.

Olehnya itu, ia mengimbau masyarakat untuk berperan serta mengawasi proses jual beli tiket pesawat tersebut. Masyarakat mesti teliti sebelum membeli tiket, baik melalui agen maupun online.

“Sebaiknya, cek kembali tiket yang dibeli merupakan tiket direct flight atau indirect flight,” sambung Rudi.

Saat menemukan adanya pelanggaran, bisa dilaporkan di Posko Bandara Haluoleo Kendari. Sehingga, baik penumpang maupun perusahaan penerbangan (airline) tidak ada yang dirugikan. (A)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini