Membangun Ekonomi Konstitusi di Era Digital

159
Muhamad Harif
Muhamad Harif

Revolusi industri generasi ke empat telah menjadi pemicu perubahan penting dalam setiap dimensi kehidupan manusia modern terutama pada sektor ekonomi.

Bentuk investasi industri pengolahan sudah selesai dan menuju tahapan penyempurnaan mekanisme marketing dari bentuk marketing konvensional menuju marketing online (e-commerce)

Revolusi industri generasi ke empat terlahir dari pengembangan komputerisasi, jaringan internet, Android dan aplikasi yang secara ekonomi memiliki tujuan untuk menguasai pasar.

Hampir semua kebutuhan ekonomi manusia modern saat ini telah dapat diakses melalui transaksi jual beli online (market daring) mulai dari kebutuhan pokok, perumahan, transportasi, dan lain-lain. Tentu saja akan terus melakukan penyempurnaan disegala lini aktivitas ekonomi masyarakat.

Tak heran begitu banyak bisnis konvensional yang gulung tikar akibat kehilangan konsumen karena tidak melakukan transformasi marketing berbasis digital menggunakan aplikasi online.

Hampir semua bisnis online (e-commerce) yang ada di Indonesia saat ini dikuasai oleh swasta yang investasinya sudah mencapai triliunan rupiah seperti Alibaba, Amazon, eBay, Tokopedia, lazada, gojek, dan lain-lain.

BACA JUGA :  Pengelolaan Sumberdaya Hutan di Era UU Omnibus Law

Dengan adanya tranformasi ekonomi tersebut negara harus mengambil peranan besar untuk mengendalikan stabilitas perekonomian nasional agar tidak terjadi monopoli pasar yang hanya memberikan keuntungan kepada segelintir orang dan pada akhirnya membuka jurang pengangguran yang semakin lebar karena tidak adanya pemerataan ekonomi.

Pemerintah harus memiliki pandangan baru dalam menginterpretasikan pasal 33 UUD 1945 sehingga dapat menjawab tantangan perubahan jaman diera digital. Bahwa cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Cabang-cabang produksi tersebut diera digital ini ialah hadirnya perusahaan negara berbasis aplikasi online (e-commerce) yang menjadi media pemasaran produk perdagangan domestik maupun mancanegara.

Perusahaan e-commerce Amazon milik Jeff Bezos dan Alibaba milik Jack Ma patut menjadi contoh dalam membangun bisnis ini.

Pemerintah tidak bisa tinggal diam dan memberikan peran besar kepada swasta dalam mengelola bisnis online (e-commerce). Sudah saatnya negara ini membangun bisnis e-commerce yang dikelola oleh BUMN untuk melayani kebutuhan ekonomi rakyat Indonesia.

BACA JUGA :  Pengelolaan Sumberdaya Hutan di Era UU Omnibus Law

Jika kita melakukan pengamatan di lapangan hampir semua kegiatan ekonomi masyarakat saat ini, mulai dari proses produksi bahan baku sampai dengan industri pengolahan sudah terkoneksi dengan jaringan pemasaran online e-commerce.

Sangat disayangkan hadirnya belanja.com yang merupakan perusahaan milik negara anak perusahaan Telkom belum mampu bersaing dengan perusahaan e-commerce lainnya seperti Tokopedia, Lazada, gojek, dan lain-lain dalam pasaran domestik.

Untuk itu pemerintah juga harus dapat mengelola dengan baik bisnis e-commerce yang saat ini dikelola oleh BUMN dan juga melakukan proteksi dan jaminan pasar melalui kebijakan dan regulasi seperti yang dilakukan oleh China terhadap perusahaan Alibaba milik Jack Ma.

Jika ini di kelola dengan baik, maka tentu akan dapat menambah pemasukan negara hingga triliunan rupiah karena penggunaan transaksi bisnis online terus mengalami peningkatan ditambah lagi indonesia memiliki penduduk yang sangat besar dengan tingkat konsumsi yang tinggi.

 

Oleh : Muhamad Harif
Organisasi : Kabid Hukum MARIN NUSANTARA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini