Menambang di Hutan Produksi Tanpa Izin, Kades di Konawe Diamankan Polisi

603
Menambang di Hutan Produksi Tanpa Izin, Kades di Konawe Diamankan Polisi
PENAMBANGAN BATU - Lokasi penambangan batu yang dikelola Kades Puundoho, Kecamatan Besulutu kini telah dipasangi polisi line, karena kegiatan penambangan di areal hutan produksi (HP) tanpa memiliki izin resmi. Kades dan dua orang anggotanya kini telah diamankan Polisi. (Foto: Dok Polsek Pondidaha)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kepala Desa (Kades) Puundoho, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Rasid (51) dan dua orang warga lainnya diamankan polisi karena diduga melakukan penambangan batu gunung/golongan di Desa Lahonggumbi, Kecamatan Pondidaha secara ilegal.

Belakangan diketahui sang Kades tersebut melakukan kegiatan penambangan di areal hutan produksi (HP), tanpa memiliki izin resmi dari pihak terkait.

Warga di sekitar lokasi penambangan yang mengetahui jika lahan yang digarap Kades dan anggotanya merupakan Hutan produksi langsung melaporkan kegiatan itu ke Polsek Pondidaha. Akibatnya, kegiatan Kades langsung dihentikan, dan dipasangi garis Polisi. Saat itu juga Polsek Pondidaha langsung berkoordinasi ke Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, dan bersama-sama turun mengcek ke lokasi penambangan.

Menambang di Hutan Produksi Tanpa Izin, Kades di Konawe Diamankan PolisiKapolsek Pondidaha, Ipda Hasbul Jaya mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan di lokasi penambangan diketahui, kegiatan penambangan yang dilakukan Kades telah menyalahi aturan. Sebab, mereka melakukan penambangan di tempat tidak seharusnya. Sehingga atas dasar tersebut, Kades dan dua rekannya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Setelah kita koordinasi dengan Dishut Sultra, pada Kamis (3/5/2018) anggota beserta Polisi Kehutanan turun ke lapangan untuk meninjau lokasi yang dimaksud. Sampainya dilokasi sekitar pukul 03. 00 wita, diketahi ternyata memang benar, lokasi tersebut tidak memiliki izin, dan parahnya lagi, wilayah penambangan itu masuk areal hutan produksi sesuai hasil survei anggota Polhut Sultra yang letaknya berada dipinggir kaki gunung Lalombonda di Desa Lahonggumbi Kecamatan Pondidaha,” paparnya Selasa (8/5/2018).

Hasbul Jaya menguraikan, kegiatan penambangan ilegal itu telah dilakukan sejak 2017 silam dengan masih menggunakan tenaga manual. Namun, pada Mei 2018 atau sekitar tiga hari penambangan tersebut bergerak dengan menggunakan alat berat jenis exapator.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Yang kita tetapkan sebagai tersangka ada tiga orang masing-masing Rasid selaku Kades Puundoho, Muhamad Hasan alias Endang (31) selaku pengawas lapangan di areal penambangan, dan Jepri alias Obi (38) yang berprofesi sebagai Sopir alat berat, dan ketiganya sudah diamankan di Polsek untuk penggembangan lebih lanjut,” terangnya.

Selain mengamankan Kades dan anggotanya, Polsek Pondidaha juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis exavator merek Hitachi. Ketiga tersangka dijerat pasal 89 ayat 1 huruf a dan b jo pasal 17 ayat 1 huruf a dan b, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (A)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini