Menang di MK, Sulkarnain Ucap Syukur Lewat Facebook

48
Menang di MK, Sulkarnain Ucap Syukur Lewat Facebook
Status facebook Sulkarnain kadir
Menang di MK, Sulkarnain Ucap Syukur Lewat Facebook
Status facebook Sulkarnain kadir

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Usai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan paslon Abdul Rasak-Haris Andi Surahman, calon wakil wali kota Kendari Sulkarnain mengucapkan syukur melalui akun Facebook miliknya.

“Dengan dibacakannya putusan MK hari ini, maka seluruh rangkaian Pilkada Kota Kendari telah selesai, olehnya mari kita bergandengan tangan untuk membangun Kota Kendari, kita semua bersaudara tidak ada lagi hujatan dan cibiran saatnya berkarya memberikan yg terbaik untuk kemajuan Kota Kendari yang kita cintai,” tuli Sulkarnain pada postinganya, Selasa (4/4/2017).

Ia pun tak lupa mengucapkan rasa terimakasih kepada seluruh relawan dan seluruh masyarakat Kota Kendari yg sudah berpartisipasi dalam pemilihan, sehingga Pilkada Kota Kendari berlangsung dengan aman dan lancar.

“#SalamCintaKendari #SalamADP-SUL,” tambah Sulkarnain diujung status yang pada pukul 15.20 Wita telah mendapatkan 312 like, 28 love dan 1 laugh.

Sementara itu, untuk yang berkomentar distatus ini sudah mencapai 151 komentar dan 81 kali dibagikan.

Salah satu pemilik akun Merlin Guluh mengatakan “Alhamdulillah ya allah,,  mari kt saling berangkulan,  bergandeng tangan ut mmbangun kota kendari 😀😀😀,”.

Dan semua yang mengomentari status tersebut pun turut mengucapkan ucapan selamat kepada ADP-SUL.

Untuk diketahui, permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan Abdul Rasak dan Haris Andi Surahman tidak diterima sebab permohonan hasil perselisihan pemilihan tidak memenuhi ketentuan pasal 158 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ambang Batas.

(Berita Terkait : MK Tolak Gugatan Rasak-Haris)

“Selisih suara sebesar 6.250 suara atau 4,13% atau lebih dari 2.269 suara, menimbang bahwa pertimbangan hukum di atas maka MK berpendapat meskipun pemohon adalah pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Kendari dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Kendari tahun 2017, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pasal 158,” ujar hakim konstitusi Maria Farida Indrati. (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini