Meterai 10.000 Mulai Berlaku, Bagaimana Keberadaan Meterai 6.000 dan 3.000?

156
Meterai 10.000 Mulai Berlaku, Bagaimana Keberadaan Meterai 6.000 dan 3.000?
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai mulai berlaku 1 Januari 2021 menggantikan UU Nomor 13 Tahun 1985 yang telah berlaku selama 35 tahun dan belum pernah mengalami perubahan. Dalam UU yang baru disahkan itu mengatur tentang pengenaan tarif bea meterai tunggal Rp10.000 menggantikan bea meterai Rp6.000 dan Rp3.000 yang berlaku selama ini.

Mengacu pada pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai bahwa pengenaan bea meterai Rp10.000 berlaku pada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, meliputi:
a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
c. akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya;
d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
e. dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
f. dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
g. dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
h. dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari Muhammad Yusrie Abas mengatakan besaran transaksi keuangan yang menggunakan bea meterai Rp10.000 yaitu penerimaan uang pengakuan utang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan dengan menyebutkan jumlah nilai nominal lebih dari Rp5.000.000.

Sementara itu, pengenaan bea meterai desain lama masih dapat digunakan dalam masa transisi sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, dengan penggunaan nilai total meterai tempel yang dibutuhkan minimal Rp9.000.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Pengenaan meterai lama dapat digunakan melalui tiga cara. Pertama, menempelkan 3 buah meterai Rp3000 secara berdampingan dalam satu dokumen. Kedua, menempelkan 1 buah meterai Rp6.000 dan 1 buah meterai 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen. Ketiga, menempelkan 2 buah meterai Rp6.000 secara berdampingan dalam satu dokumen.

Yusrie menyebutkan tujuan pengesahan UU Nomor 10 Tahun 2020 yakni selain untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, juga menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM dengan tarif yang lebih rendah dan terjangkau, serta kenaikan batas nilai nominal uang dalam dokumen lebih dari Rp 1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta. Selain itu, penggunaan meterai baru akan meningkatkan kesederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan penerapan meterai elektronik.

Pengesahan meterai baru diharapkan dapat menjadi salah satu perangkat untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, dan perbaikan tata kelola bea meterai. (B)

 


Penulis: M9
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini