Miliki 55 Paket Sabu, Seorang ASN Pemprov Sultra Dibekuk Polisi

2805
Miliki 55 Paket Sabu, Seorang ASN Pemprov Sultra Dibekuk Polisi
Konferensi Pers - Satuan Reserse dan Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari saat merilis hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dimiliki oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) DSS. (Foto: Fadli Aksar/ZONASULTRA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial DSS ditangkap Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari, di rumahnya BTN Tawang Alun II, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sabtu (31/8/2019).

Kepala Polres Kendari AKBP Jemi Junaidi membeberkan, penangkapan oknum abdi negara ini karena memiliki 55 paket sabu seberat 90,26 gram yang disimpan di rumahnya. Penangkapan dipimpin langsung Kepala Satres Narkoba Polres Kendari AKP Gusti Komang Sulastra.

Baca Juga : Ayah di Kendari Diduga Cabuli dan Beri Sabu ke Anak Tirinya

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Masing-masing ditemukan 4 paket di dalam pembungkus rokok yang disimpan di dalam saku celana. 3 paket disimpan di dalam mini set di kamar, 48 paket disimpan di dalam tas make up dobel yang disembunyikan di dalam springbed. Total 55 paket sabu,” ujar AKBP Jemi Junaidi saat press rilis dilakukan di Mapolres Kendari, Rabu (4/9/2019).

 Miliki 55 Paket Sabu, Seorang ASN Pemprov Sultra Dibekuk Polisi

Dari tangan tersangka, aparat kepolisian berhasil menyita alat hisap (bong), serta sebuah timbangan elektronik, satu buah sendok sabu dan dua unit HP milik tersangka.

Menurut Jemi, tersangka merupakan residivis dari kasus yang sama dan sudah pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Baca Juga : Miliki 19 Saset Sabu, Polisi Amankan Seorang Pemuda di Konsel

“Jadi yang bersangkutan mendapatkan sabu dari napi yang ada di Lapas Kelas IIA Kendari. Jadi ini adalah jaringan lapas,” ungkap Jemi Junaidi didampingi AKP Gusti Komang Sulastra.

Saat ini tersangka di tahanan Mapolres Kendari, dia dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. terancam hukuman pidana paling singkat selama 6 tahun. (*)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini