Minimalisir Kesenjangan Antar Wilayah, Wakatobi Terima RPKP

168
Minimalisir Kesenjangan Antar Wilayah, Wakatobi Terima RPKP
PENYERAHAN DOKUMEN - Kabid IPW Bappeda Kabupaten Wakatobi, Nur Desiaty Djalal saat menerima dokumen RPKP di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) Republik Indonesia (RI) baru-baru ini. (Foto : Istimewa).

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI-Pemerintah daerah (Pemda) melalui Badan perencanaan dan pembangungan daerah (Bappeda) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) baru-baru ini menerima dokumen Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) untuk kawasan pedesaan. RPKP yang dimaksud adalah kawasan perdesaan Kapota Raya di Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel) yang mencakup lima desa.

Penyerahan dokumen RPKP ini bersama dengan 19 wilayah Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) yang digelar di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) Republik Indonesia (RI).

Dan difasilitasi oleh Kementerian desa (Kemendes), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen-ATR) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen-PUPR) RI.

Di dalam dokumen tersebut termuat daftar kebutuhan investasi baik fisik maupun non fisik, beserta sumber pembiayaannya dari Anggaran Dana Desa (ADD), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Wakatobi, APBD Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala bidang (Kabid) Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (IPW) Badan perencanaan dan pembangungan daerah (Bappeda) Kabupaten Wakatobi, Nur Desiaty Djalal mengatakan bahwa itu bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah.

Dan mewujudkan pusat-pusat pertumbuhan mulai dari desa sesuai dengan agenda strategis Kabinet Kerja melalui Nawacita yang ketiga yakni membangun Indonesia dari pinggiran.

“19 KPPN yang dimaksud salah satunya Kabupaten Wakatobi dan untuk Sultra hanya tiga Kabupaten yang difasilitasi oleh pusat. Kawasan ini awalnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 597 tahun 2016. Dari SK ditingkatkan menjadi peraturan Peraturan (Perbup),”katanya.

Ia berharap, dengan adanya dokumen RPKP yang di dalamnya termuat matriks program dan kegiatan. Setiap kegiatan telah mempunyai penanggungjawab pembiayaan.

“Sehingga tindaklanjut kedepannya, dapat mendorong intervensi percepatan program pembangunan seluruh Kementerian dan lembaga pemangku kepentingan di daerah dan mitra pembangunan,”terangnya di Kecamatan Wangiwangi. Minggu, (31/3/2019). (c)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini