Modus Ingin Membeli, Remaja di Kolaka Curi Handphone

110
Nasib Spesialis Pencuri Barang Elektronik di Konawe Kandas
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Seorang remaja asal Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan setelah mencuri handphone, Jumat (26/6/2020).

Paur Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi mengatakan, berdasarkan keterangan korban, Sinta (21) asal Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, modus awal pelaku pencurian tersebut yakni ingin membeli handphone miliknya.

Dijelaskan, korban ingin menjual handphone miliknya dengan mempostingnya di akun Facebook Kolaka Jual Beli. Kemudian, korban dan pelaku sepakat untuk bertemu. Korban lalu pergi menemui calon pembeli handphone miliknya di Kecamatan Pomalaa.

Setelah sampai di Pomalaa, korban bertemu dengan calon pembeli seorang laki-laki yang tidak korban kenali sebelumnya. Pelaku lalu meminta korban untuk ikut ke Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada guna mengambil uang harga handphone tersebut.

“Tiba di Desa Lamedai, korban menunggu di bagian penjual sedangkan orang yang akan membeli handphone tersebut terus ke arah Kecamatan Tanggetada,” jelas Riswandi melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/6/2020).

Tak berselang lama, pelaku kembali menemui korban dan mengajak korban untuk kembali ke Pomalaa. Kata Riswandi, alasan pelaku mengajak korban kembali ke Pomalaa untuk menarik uang di anjungan tunai mandiri karena uang yang pelaku bawa masih kurang untuk membayar handphone milik korban.

“Korban jalan ke arah Pomalaa setelah sampai di Pomalaa, pelaku menelepon korban dan meminta korban kembali ke Desa Sopura dengan alasan motor yang pelaku gunakan mogok kehabisan bensin,” paparnya.

Kata Riswandi, korban lalu kembali menemui pelaku di Desa Sopura. Ketika bertemu, pelaku langsung memberikan amplop kepada korban dan menyuruh menghitung uang dalam amplop tersebut.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Usai menerima amplop berisi uang dan menghitungnya, korban seketika menyadari bila uang yang diberikan pelaku merupakan uang mainan.

Saat itu juga pelaku langsung memukul korban hingga terjatuh dan mendorong ke semak-semak. Pelaku lalu melarikan diri meninggalkan korban. Karena ketakutan korban meninggalkan tempat kejadian.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp2,9 juta,” ucapnya.

Riswandi menambahkan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut dikenakan pasal 365 dengan maksimal pidana penjara selama 9 tahun. Barang bukti yang diamankan berupa handphone, sepeda motor, dan sebilah pisau. (b)

 


Kontributor: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini