Mudik Lebaran Antar Kabupaten di Sultra Dibolehkan

2957
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Rahmanto Sujudi
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Rahmanto Sujudi

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik Lebaran pada tahun ini. Semua moda transportasi darat, laut, udara, akan dibatasi mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menanggapi hal tersebut Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Rahmanto Sujudi menjelaskan larangan mudik tersebut berlaku bagi masyarakat yang akan melintasi antar provinsi. Sedangkan antar kabupaten dibolehkan mudik dengan syarat menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Baca Juga : Aplikasi SIM Online Resmi Diluncurkan, di Sultra Belum Bisa Digunakan

“Larangan mudik antar provinsi tidak berlaku untuk 3 kategori,” ujar Rahmanto saat ditemui usai menghadiri kegiatan launching Sinar di Polres Kendari, Selasa (13/4/2021).

Kategori pertama ialah perjalanan dinas yang didukung oleh pejabat berwenang, kedua yaitu urgensi seperti orang sakit yang membutuhkan perawatan khusus, ketiga pengiriman logistik nasional. Hal ini dilakukan guna menghindari kluster baru virus corona menjelang lebaran idul fitri.

“Harapannya masyarakat dapat mematuhi peraturan tersebut demi kebaikan kita bersama,” kata Rahmanto. (b)

 


Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini