Muslihat Dukun Pengganda Uang di Konsel, Para Korban Rugi Ratusan Juta

756
Muslihat Dukun Pengganda Uang di Konsel, Para Korban Rugi Ratusan Juta
Dukun Pengganda Uang - Kepolisian berhasil menangkap pria asal Landono yang mengaku bisa menggandakan uang. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pria mengaku paranormal inisial S (50) warga Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berurusan dengan polisi.

Pria itu ditangkap pada Selasa 7 September 2021 lantaran membohongi warga dengan mengaku bisa menggandakan uang. Tak tangung-tanggung, 14 orang telah menjadi korban dari aksinya itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko mengatakan, pelaku berbicara kepada para korbannya mempunyai ilmu gaib bisa menarik uang. Ketika para korban mulai percaya, pelaku meminta sejumlah uang untuk keperluan ritual.

“Aksi pelaku dimulai sejak 2016 lalu dengan kerugian para korban berkisar ratusan juta rupiah,” ucap Wijanarko di Polda Sultra, Kamis (9/9/2021).

Jumlah uang yang didapat dari korban bervariasi mulai Rp5 juta, Rp15 juta, hingga Rp50 juta.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Kemudian pelaku mengumpulkan para korban di lantai 2 rumahnya untuk melihat tumpukan kardus berisi uang palsu. Saat itu pelaku menyuruh korban untuk menggali tanah yang akan dijadikan pembakaran uang palsu yang telah ia siapkan.

Pelaku hanya membakar sekitar seribu lembar uang palsu itu, sisanya ia berikan kepada para korban untuk ditanam di rumah masing-masing. Pelaku mewanti-wanti korban untuk tidak membuka kardus itu sampai ada intruksi.

“Apabila kardus itu dibuka sebelum ada perintah dari pelaku maka uang itu akan berubah menjadi uang palsu,” imbuhnya.

Ia menerangkan, karena korban menunggu terlalu lama akhirnya membuka isi kardus tersebut dan hasilnya menemukan uang palsu beserta botol minuman. Korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

“Hingga saat ini baru 8 orang yang mengaku telah dirugikan dengan jumlah Rp237 juta,” tambahnya.

Kepada polisi korban mengaku terpaksa melakukan aksi kejahatan itu karena faktor ekonomi. Pria itu juga termotivasi oleh Dimas Kanjeng yang sering dia tonton di TV.

Polisi menyita satu mesin printer, 1 unit laptop dan sejumlah kardus. Pelaku dijerat Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang serta Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (B)


Penulis : M12
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini