Naskah Akademik Tak Sesuai, Pembahasan Raperda Penggunaan Pelabuhan Rakyat Ditunda

42
DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar
La Ode Ashar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari harus menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penggunaan pelabuhan rakyat. Raperda yang idealnya harus dibahas, Senin (19/12/2016) hari ini terpaksa diundur hingga tiga hari ke depan karena adanya masukan dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Kendari.

DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar
La Ode Ashar

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari La Ode Azhar mengatakan, masukan bagian hukum pemerintah Kota Kendari yakni raperda penggunaan pelabuhan rakyat ini isinya tidak memiliki substansi dengan judulnya. Untuk itu, bagian hukum pemerintah Kota Kendari menganjurkan agar raperda tersebut diubah naskah akademiknya.

Menurut politisi Golkar ini, dasar diusulkan diubahnnya naskah akademik tersebut lantaran raperda penggunaan pelabuhan rakyat ini lebih condong mengatur retribusi jasa usaha. Sementara jika mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka raperda usulan dari Fraksi Hanura tersebut akan terjadi tumpang tindih dalam hal regulasinya.

“Jadi kami dalam pembahasan tadi menyepakati pembahasan ini ditunda dan menganjurkan pihak Universitas Haluoleo (UHO) sebagai pihak yang menyusun naskah akademik untuk mengubah isi dari raperda tersebut. Adapun perubahan isi tersebut lebih diarahkan pada tata kelola ke pelabuhanan dari yang sebelumnya lebih mengarah pada retribusi,” kata La Ode Azhar di Aula DPRD Kota Kendari, Senin (19/12/2016).

Diakui Azhar, pada saat seminar penyusunan raperda penggunaan pelabuhan rakyat ini banyak dari peserta seminar mengusulkan agar lebih diarahkan ke tata kelola kepelabuhanan. Tetapi, karena semangat awal dari pembuatan raperda ini adalah untuk retribusi maka pihak UHO membuat naskah sesuai dengan tujuan awal pengusulan raperda tersebut.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemerintah Kota Kendari Mustand Pasaeno menuturkan, pihaknya lebih awal mengingatkan raperda ini mesti ditinjau ulang. Sebab jika sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) maka akan lebih menyulitkan proses pelaksanaanya nanti di lapangan.

“Perda ini kan dibuat memiliki maksud untuk memberikan payung hukum yang jelas dalam hal menunjang program pemerintah Kota Kendari. Jadi kalau sebuah produk hukum sudah tumpang tindih maka akan sulit untuk melakasanakannya di lapangan,” tuturnya. (B)

 

Reporter : M Rasman Saputra
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini