Nelayan Tuntut Hentikan Reklamasi Pantai Palabusa

35

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Ratusan masyarakat nelayan Kelurahan Palabusa, Kecamatan Lea-lea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi kantor walikota setempat pada Selasa (25/8/2015), guna menuntut penghentian proyek reklamasi Pantai Palabusa.

Dalam tuntutannya, Undin Emba sebagai koordinator aksi mengungkapkan proyek yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sultra melalui Kementrian PU dan Perumahan Rakyat untuk pengendalian dan pengelolaan wilayah kumuh Palabusa terindikasi cacat hukum dalam proses pengusulan dan perizinannya.

“Masyarakat Palabusa merasa dirugikan dengan adanya proyek ini, sebab 80 persen masyarakat bermata pencarian nelayan rumput laut akan terancam gulung tikar karena reklamasi tersebut akan merusak bahkan mematikan rumput laut,” ungkap Udin

Jika proyek ini berlanjut kata Udin, kerugian masyarakat diprediksi bisa mencapai Rp 50 milyar.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Baubau, Tajdri M Rasid mengungkapkan, pada intinya pihaknya tidak mempersoalkan proyek reklamasi ini namun sebagai istansi yang terkait ia sudah berupaya berkomunikasi dengan pihak kontraktor untuk menyiapkan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi.

“Sebelumnya saya sudah memerintahkan staf saya untuk meninjau langsung proyek tersebut apakah merupakan reklamasi atau talud, dari laporannya mengungkapkan kegiatan tersebut merupakan reklamasi. Saya langsung melayangkan surat pemberitahun untuk melengkapi persyaratan yang telah diamanatkan dalam peraturan yang ada,” ungkap Tadjri.

Ia menambahkan sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan ijin reklamasi dan juga amdal untuk reklamasi itu. Namun ketika ditanya apakah pihaknya tidak memberikan sanksi dan memberhentikan proyek yang sementara berjalan ini, ia menyerahkan sepenuhnya pada pimpinan yang di atas (Walikota Baubau).

Sementara itu, Walikota Baubau AS Tamrin yang ditemui mengungkapkan, pada dasarnya pihaknya mendukung program pemerintah pusat dan provinsi itu.  Namun, dalam menjalankan kegiatan harus taat asas.

“Jika masyarakat ingin membangun rumah harus ada IMB maka begitu pula dengan kegiatan pemerintah harus ada rambu yang harus ditaati, bila harus ada izin reklamasi dan amdal ya harus disiapkan,”  tegas AS Tamrin.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini